bakabar.com, RANTAU – Sejumlah pejabat tidak bisa disuntik pada vaksinasi perdana di Pendopo Balahendang, Kabupaten Tapin, Senin (01/02).
Beberapa nama yang belum bisa mendapat vaksinasi antara lain Bupati Tapin, Arifin Arpan, Ketua DPRD Tapin, Yamani, Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Eko Setiawan.
“Tekanan darah mereka tinggi atau tidak normal,” kata Tim Dokter Dinas Kesehatan Tapin.
Sementara Bupati Arifin Arpan tidak bisa divaksin karena faktor usia. Seperti diketahui, batas maksimal orang yang bisa divaksin adalah 59 tahun. Sementara Arifin Arpan sudah berusia 65 tahun.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan, Alfian Yusuf, vaksinasi tidak bisa dilakukan apabila tidak memenuhi 16 poin, termasuk tekanan darah.
“Dua pejabat yang tak divaksinasi karena tekanan darah tinggi, nanti tetap akan disuntik vaksin jika sudah normal,” ucap Kadinkes.
Meski demikian, pencanangan tetap berjalan sesuai target dengan minimal 10 peserta.