“Semuanya dihentikan karena pleno menyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur sebagaimana Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada bakabar.com, Kamis (12/11) pagi.
Berdasarkan dokumen resmi Bawaslu Kalsel yang diperoleh bakabar.com, terdapat 4 laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dihentikan Bawaslu.
Pertama dengan nomor laporan 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, laporan kedua 04/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020.
Kemudian ketiga dengan nomor laporan 05/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, dan terakhir 06/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020.
Dengan keterangan: terhadap pelanggaran administrasi pemilihan alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.
Surat pemberitahuan tentang status laporan sendiri ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.
Sekadar diketahui Bawaslu Kalsel juga telah menggugurkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), Selasa (10/11) kemarin.
“Keputusan tersebut diambil melalui sidang pendahuluan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie.
Terdapat sejumlah alasan Bawaslu Kalsel menolak laporan dugaan pelanggaran administratif bersifat TSM yang dilayangkan sang penantang Denny Indrayana.
Pertama dari bukti-bukti yang disampaikan pelapor, kata dia, pelapor mendalilkan bahwa 107 bukti itu rentan waktu peristiwanya sebelum penetapan pasangan calon.
Sedangkan proses atau mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan calon sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara.
“Oleh karena itu laporan yang disampaikan tidak terpenuhi syarat materiilnya,” kata Aldo, begitu kerap disapa.
Memang, sambung dia, pelapor menyatakan bukti-bukti itu disesuaikan dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut Aldo, memang Pasal 71 ayat 3 belied tersebut beririsan dengan penanganan pelanggaran administratif secara TSM.
“Namun Pasal 71 ayat 3 ini kalau melihat trase-nya, rentan waktunya 6 bulan sebelum penetapan sampai ditetapkan calon terpilih,” jelasnya.
Untuk pelanggaran administratif TSM, tambah dia, dimulai pada pendaftaran pasangan calon ke KPU Kalsel sampai pada pemungutan dan penghitungan suara.
“Jadi ini yang menjadi pertimbangan bahwa secara materiil tidak terpenuhi. Dan, tak bisa melanjutkan laporan ini pada tahap persidangan pemeriksaan,” pungkasnya.
Mulai Gerah, Denny Indrayana Minta Bawaslu RI-DKPP Turun Gunung