bakabar.com, BANJARMASIN - Usai Menteri Sandiaga Uno, kini giliran Direktur Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyo merespons menggilanya tambang batu bara ilegal yang merusak Pantai Bunati, Angsana, Tanah Bumbu.
Cak Kis panggilan akrab Kisworo, mengatakan bahwa perbuatan para penambang sudah sangat jelas melanggar hukum. Tak hanya ilegal, tapi juga sudah sangat merusak lingkungan.
"Bukan hanya ilegal yang legal juga banyak merusak. Apalagi kalau ilegal. Jelas-jelas pelanggaran hukum. Sudah di darat merusak di laut lagi dirusak," ujarnya kepada bakabar.com, Senin (8/5).
Baca Juga: Penambang Ilegal Koyak Pantai Bunati Tanbu, Menteri Sandiaga: Tindak!
Senada dengan Sandiaga, Cak Kis juga mendesak Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menindak tegas para pelaku. "Kapolda harus segera turun tangan," imbuhnya.
Tak lupa, dia juga memberikan kritik kepada Andi Rian yang sejak awal menjabat sebagai kapolda Kalsel telah menyatakan perang terhadap tambang ilegal di Bumi Lambung Mangkurat.
"Sejak menjabat Kapolda sampai sekarang, kayaknya tidak ada satupun kejahatan kerusakan lingkungan yang diproses," katanya.
Cak Kis menyebut sederet kasus pelanggaran tambang telah terjadi di Kalsel. Sayang hingga kini pelakunya tak tersentuh hukum.
Baca Juga: Garong Tambang Muncul Lagi di Bunati TKP Jurkani, Ada Beking?
Sebut saja tambang batubara ilegal di Nateh, Hulu Sungai Tengah. Serta di Satui Tanah Bumbu, yang mengakibatkan ambruknya Jalan Nasional kilometer 171.
"Kasus tambang di belakang sekolahan di Kabupaten Banjar, dan lain-lain. Sampai kini nggak ada kabarnya lagi," ujarnya.
Padahal lanjut Cak Kis, aturan yang melarang aktivitas pertambangan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan sudah sangat jelas. Pasal 35 huruf K Undang-undang 27 Tahun 2007 jo Undang-undang 1 Tahun 2014.
"Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tegas melarang melakukan penambangan pada wilayah yang apabila secara teknis dan atau ekologis dan atau sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitarnya," jelasnya.
Lalu, pada pasal 73 ayat 1 huruf 1 di UU tersebut menyebutkan bahwa pihak-pihak yang melanggar pasal 35 huruf K dapat Dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga: Pak Mahfud! Garong Tambang Beraksi Lagi di Bunati TKP Pembunuhan Jurkani
"Lebih jauh, pasal 73 ayat 2 menyebut dalam hal terjadi kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat satu karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Cak Kis juga menyoroti terkait kasus pembantaian Advokat PT Anzawara Satria Jurkani yang tewas dibacok sekelompok orang yang diduga penambang ilegal tak jauh dari kawasan pantai Bunati, 22 Oktober 2022.
Sayangnya otak dari kasus tersebut tak pernah tertangkap. "Otak dari pelaku juga tidak ketemu. Dan kapolda atau negara ini tak sanggup," ketusnya.
Cak Kis tak lupa kembali menyuarakan desakan pemerintah untuk membentuk Komisi Khusus Kejahatan Lingkungan plus pengadilannya.
Baca Juga: Geramnya Kapolda Kalsel Garong Tambang Beraksi Lagi di TKP Pembunuhan Jurkani
"Seperti yang selama ini kusuarakan maka saya mendesak NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan NKRI Negara Kekuasaan Republik Investor untuk membentuk Komisi Khusus Kejahatan Lingkungan dan Sumber Daya Alam."
"Dan membentuk Pengadilan Khusus Kejahatan Lingkungan. Negara juga harus segera menyediakan mata pencaharian alternatif yang lebih ramah lingkungan, jangka panjang dan berkeadilan," pungkasnya.
Kapolda Andi Rian belum memberi respons saat diminta tanggapan terkait desakan untuk segera menindak pelaku aktivitas pertambangan ilegal di Bunati tersebut saat dihubungi via pesan singkat, Senin siang.
Sebelumnya, Andi Rian blak-blakan bakal mencopot pejabat polisi di Tanah Bumbu.
Tindakan tegas itu dilakukan buntut adanya aktivitas pertambangan ilegal di Desa Bunati, Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. tepatnya di konsesi tambang PT Anzawara Satria tersebut.
Baca Juga: Lansia Tewas Dieksekusi Preman Suruhan di Banjar, Anang Teringat Kasus Jurkani
"Bunati, Anzawara, Polsek Angsana ya? Akan ada pejabat polisi di sana yang saya ganti. Saya copot," ujar jenderal bintang dua itu saat ditanya soal PETI di Bunati, Senin (17/4).
Andi Rian belum menjelaskan secara rinci alasan rencana pencopotan itu dilakukan. Termasuk siapa, dan pejabat setingkat apa. "Sabar, nanti lah," jawabnya saat ditanya siapa pejabat itu.
Mantan Dirtipidum Mabes Polri itu memang tampak berang mengetahui adanya tambang ilegal tersebut. Terlebih sejak awal menjabat sebagai Kapolda Kalsel, Andi Rian berkomitmen bakal memberangus tambang ilegal.
Baca Juga: 14 Hari Kematian Jurkani, Mahasiswa Bentuk Tim Advokasi
Selain itu, Andi Rian memastikan bahwa langsung mengambil tindakan setelah mendapat informasi adanya aktivitas pertambangan ilegal pada, Jumat petang 7 April lalu.
Perintah penindakan disampaikan ke Polres Tanah Bumbu. Dan langsung ditindak lanjuti. Sayang saat didatangi, aktivitas pertambangan ilegal itu sudah ditinggalkan para pelaku. Ada dugaan bahwa informasi itu bocor.
"Memang saat kita melakukan penindakan, saat direspons Kapolres, sudah kosong," jelas Andi Rian.