Kalsel

Usai Dipecat, KPU Kalsel Belum Pastikan PAW Gusti Makmur

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan belum memastikan siapa pengganti Gusti Makmur (GM)….

Featured-Image
GM, eks ketua KPU Banjarmasin yang tersandung kasus pencabulan digiring menuju sel tahanan kejaksaan Banjarbaru. apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan belum memastikan siapa pengganti Gusti Makmur (GM).

GM, anggota KPU Banjarmasin itu dipecat karena kasus pencabulan sesama jenis seorang siswa magang di Banjarbaru.

Melalui sidang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan GM bersalah. Sidang digelar DKPP di Jakarta, Rabu (4/3).

Dalam sidang, GM terbukti melanggar pasal 26 huruf c, pasal 30 huruf f, pasal 12 huruf a dan huruf b dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Belum bisa ditentukan [pengganti]," ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji singkat kepada bakabar.com, Kamis (13/3).

Proses PAW, rupanya masih menunggu keputusan dari KPU RI terlebih dahulu.

Jika dari sana sudah ada perintah, maka KPU Kalsel akan lebih mudah menentukan pengganti GM.

Adapun kebijakan DKPP tentunya berdampak kepada susunan komisioner KPU Banjarmasin. Saat ini hanya tersisa 4 orang untuk mengawal Pilkada Kota Banjarmasin pasca-cabutnya GM dari KPU. Mereka Rahmiati Wardah, M Syarifuddin Akbar, Khairunizan dan Heri Wijaya.

"Ada perwakilan KPU Kalsel yang mengurus itu di Jakarta, jadi kita sisa menunggu saja," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Banjarmasin, Syarifuddin Akbar menyerahkan sepenuhnya proses penggantian GM ke KPU Kalsel.

"Belum ada PAW, karena itu ranahnya KPU Provinsi," lanjutnya.

Senada dengan KPU, Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar menyerahkan kewenangan penuh kepada KPU Kalsel dalam kasus GM.

Soal PAW GM, kemungkinan satu dari lima nama calon komisioner yang gugur saat penetapan lalu bakal dipanggil kembali.

"Mekanisme kita serahkan kepada Kalsel [KPU]," pungkasnya.

Baca Juga:Hibah Rp 26 Miliar KPU Tanbu Mulai Dicairkan

Baca Juga: Diserahkan ke Jaksa, Eks Ketua KPU Banjarmasin Dapat Pengawalan Ketat

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner