Pemilu 2024

Usai Deklarasikan Gibran, Prabowo dan Airlangga Kunjungi Istana Merdeka

Usai mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambangi Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu.

Featured-Image
Partai Golkar resmi mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024. Foto: Tempo

bakabar.com, JAKARTA - Usai mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambangi Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10) sore.

Bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto datang lebih dulu ke Istana Merdeka dengan mengenakan kemeja putih dan celana coklat.

Berdasarkan pantauan bakabar.com, Ketua Umum Partai Gerindra itu tampak meninggalkan istana sekitar pukul 16.25 WIB menggunakan mobil pribadi.

Toyota Alphard dengan plat B 108 PSD milik Prabowo keluar melalui pintu Bali Istana Merdeka, kemudian menuju ke Jalan Merdeka Utara.

Baca Juga: Golkar Siap Berperang Menangkan Prabowo di Jawa Barat dan Jawa Timur

Berselang lima menit setelah Prabowo, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto datang melalui Pintu Bali Istana Merdeka.

Airlangga mengenakan batik coklat turun dari mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 1441 ZF dan memasuki pintu istana.

Seperti diketahui sebelumnya, Partai Golkar mengusung Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto.

Usulan tersebut berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, pada Sabtu (21/10).

Baca Juga: Prabowo Apresiasi Hasil Rapimnas Golkar: Sangat Berjiwa Besar

Adapun untuk pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan bergulir pada 19--25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Atau bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor
Komentar
Banner
Banner