bakabar.com, TANJUNG - Bawaslu Kabupaten Tabalong memastikan pihaknya mengawal tahapan pemilu 2024.
Setelah usai tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang berakhir 14 Maret lalu, kini Bawaslu Tabalong kembali mengawal penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.
"Kami akan mengawal seluruh tahapan pemilu 2024, saat ini penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 131 kelurahan dan desa," tegas Mahdan Basuki, anggota Bawaslu Tabalong, Sabtu (18/3).
Kata Mahdan, pihaknya telah mengimbau KPU Tabalong agar memastikan jajarannya dalam penyusunan daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran sesuai hasil coklit dan pemilih baru.
Ia pun berharap kepada seluruh partai politik peserta pemilu tentunya dapat memantau proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran untuk DPS (daftar pemilih sementara) yang tersebar di 903 TPS.
"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, untuk rapat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan/desa pada tanggal 30-31 Maret 2023," ungkap Mahdan.
"Sedangkan di tingkat kecamatan pada tanggal 1-2 April 2023, dan rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 5 April 2023," sambungnya.
Mahdan bilang dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran ini ia meminta agar PPS menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit, di antaranya daftar pemilih hasil coklit (A-Daftar Pemilih), daftar pemilih baru (A-Daftar Potensial Pemilih), laporan hasil coklit, buku kerja pantarlih, dan potensial alamat TPS.
Untuk itu, jajaran KPU Tabalong sesuai tingkatan dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil coklit mengundang Pantarlih, Pengawas Pemilu, perangkat pemerintah, dan perwakilan peserta pemilu di wilayah kerjanya.
"Terkait itu, perlu partisipasi yang luas dari pemilih dalam hal memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat," pintanya.
"Kemudian memilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara," imbuhnya.
Menurut Mahdan, jika ditemukan hasil coklit yang tidak lengkap atau tidak sesuai, maka PPS bisa meminta Pantarlih untuk melengkapi dan memperbaiki hasil coklit.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, disebutkan masa kerja Pantarlih berakhir hingga 11 April 2023.
"Kami juga mengajak seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024 ikut mengawal pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong.