News

Usai Bertemu 2 Kementerian, Bupati Meranti Tak Menyesal Bilang Kemenkeu 'Iblis'

Usai melakukan pertemuan dan pembahasan secara teknis terkait peseteruan Kementerian Keuangan dengan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil

Featured-Image
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (kiri), Bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni (tengah) dan Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto . (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang mengaku tak menyesal dengan pernyataan Kementerian Keuangan seperti iblis. 

Hal itu diungkapkan usai melakukan pertemuan dan pembahasan secara teknis terkait polemik dengan Kementerian Keuangan. 

"Menyesal enggak, pertanyaan kok nyesal," ucap Adil di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (21/12).

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi pertemuan antara Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas.

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyatakan permasalahan DBH Migas telah rampung. Adapun jalan tengah masalah itu yakni Kepulauan Meranti akan mendapat DBH Migas 2022 dengan hitungan US$100 per barel.

Diketahui, pendapatan DBH Migas Kepulauan Meranti pada 2022 yang diberi Kemenkeu sebesar US$60.

"Semua sudah clear. Dan insya Allah, nanti uang kami yang di 2022 yang kurang bayar karena yang US$60 jadi US$100 nanti akan dibayar," terang Adil saat ditemui di Kemendagri.

Sementara itu, Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto menyatakan hitungan DBH Migas untuk Kepulauan Meranti pada 2023 juga telah ditetapkan dengan besaran US$100.

"Kemarin juga sudah disampaikan ke pak Bupati yang dipakai harganya 100 USD/Barrel untuk tahun 2023," terang Adriyanto

Kendati telah ditetapkan, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menegaskan bahwa besaran hitungan DBH Kepulauan Meranti itu masih dapat berubah. Menurutnya, besaran DBH itu tergantung lifting dan produksi migas.

"Kalau (lifting) naik berarti APBD-nya Pak Bupati bisa naik, negara juga bisa naik. Tetapi kalau liftingnya, produksinya turun ya bisa turun," tutur Adriyanto, Direktur

"Jadi ini, antara yang tercantum di dokumen dan realisasi belum tentu sama, disitu perbedaannya," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner