Hot Borneo

Update Rencana Gugatan UU Pemindahan Ibu Kota Kalsel, BLF-Forkot Sabar Dulu..

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana gugatan UU Provinsi Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih stagnan. Sampai…

Featured-Image
BMKG memprediksi cuaca Kota Banjarmasin hari ini cerah berawan. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Rencana gugatan UU Provinsi Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih stagnan. Sampai sekarang, lembar pengesahan UU soal pemindahan ibu kota provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru itu tak kunjung keluar, atau sejak disetujui DPR RI pada 18 Februari lalu.

Jika mengacu pada aturan UU Provinsi akan sah menjadi dan wajib diundangkan 30 hari pasca-persetujuan DPR RI, kendati tak ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut sesuai Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Kendati begitu, tak banyak yang bisa dilakukan selain menunggu terbitnya lembar pengesahan di website resmi DPR RI.

Senin (21/3), Forum Kota (Forkot) Banjarmasin selaku pihak yang bakal menggugat kembali melakukan pertemuan dengan Borneo Law Firm (BLF).

Namun, pertemuan itu dipastikan hanya agenda rutin, demi tetap menjalin koordinasi kedua pihak jelang melayangkan sengketa ke MK.

"Koordinasi rutinan saja, biasanya kami menggelar pertemuan dua kali seminggu," kata Ketua Forkot Banjarmasin, Nisfuady dihubungi bakabar.com.

Sejauh ini persiapan yang dilakukan terus dimatangkan. Persentasenya sudah mencapai 75 persen.

"Judicial review kami lengkapi terus subtansinya," kata Direktur BLF, M Pazri dikontak terpisah bakabar.com.

Pazri mengakui memang tak banyak yang bisa pihaknya lakukan selain bersabar dan menunggu terbitnya lembar pengesahan.

"Iya menunggu aja, karena memang ketentuannya," ujarnya.

Emak-Emak Se-Kelayan Tolak Pindah Ibu Kota Kalsel: Ketulahan, Ketulahan!



Komentar
Banner
Banner