Hot Borneo

Update Kasus Sodomi Oknum Guru Ngaji di Kotabaru; Korban Bertambah, Minta Pendampingan Pengacara

Proses hukum kasus sodomi oknum guru ngaji terhadap muridnya sendiri di Kotabaru, terus bergulir. Teranyar, korbannya bertambah.

Featured-Image
Noor Ipansyah salah satu pencara yang siap mendampingi korban sodomi oknum guru ngaji di Kotabaru. Foto : Ipan for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU - Proses hukum kasus sodomi oknum guru ngaji terhadap muridnya sendiri di Kotabaru, terus bergulir. Teranyar, korbannya bertambah.

Diketahui, aksi sodomi oknum guru ngaji berinisial AMQ (40) asal Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru terungkap pada November 2022 lalu.

Sebelumnya, sudah ada tiga korban yang melaporkan aksi bejat oknum guru ngaji tersebut ke polisi. Kini, ada lagi yang mengaku jadi korban perbuatan AMQ.

Akan tetapi, korban melalui keluarganya enggan melaporkan ke polisi atas pertimbangan sesuatu, namun meminta pendampingan melalui pengacara.

Pihak keluarga korban sendiri menunjuk sejumlah pengacara termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sa Ijaan di Kotabaru.

Noor Ipansyah, salah satu pengacara senior di Kotabaru, mengakui telah dihubungi langsung oleh keluarga korban tersebut. Mereka meminta, agar oknum guru ngaji itu mendapat hukuman setimpal.

Baca Juga: Simpan Video Mesum untuk Koleksi, Oknum Guru Ngaji di Cantung Dikenal Baik di Masyarakat

Ipan juga mengungkapkan, keluarga korban meminta jangan sampai pelaku apabila memang benar terbukti melakukan perbuatan sodomi, malah tidak dihukum maksimal, apalagi sudah membawa embel-embel pengajian agama.

"Nah, atas dasar itu, maka kami siap memberikan pendampingan advokasi dan konsultasi cuma-cuma kepada para korban baik yang sudah melapor, juga terhadap para korban yang ditenggarai masih ada beberapa orang lagi," katanya, Minggu (8/1) sore.

Berkenaan dengan bertambahnya jumlah korban sodomi, dikatakan Ipan bahwa bagi pihak keluarga dan korban lainnya memiliki banyak pertimbangan untuk turut melaporkan pelaku, dan hanya memilih sikap diam.

"Jadi, dalam hal ini saya bersama beberapa rekan pengacara lainnya juga dari LBH Sa Ijaan akan mengawal perkara ini, supaya putusan hakim nanti benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Iptu Abdul Shomad telah menetapkan pasal 82, UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 23 tahun 2022 atas kasus ini.

"Jadi, atas pasal itu, pelaku terancam minimal pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun pidana penjara, serta denda Rp15 miliar," ucap Shomad, Selasa (8/11) siang.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Kotabaru yang Sodomi Murid Terancam 15 Tahun Penjara

Editor


Komentar
Banner
Banner