bakabar.com, KOTABARU – Proses hukum para tersangka kasus penagihan pinjaman online (Pinjol) di Kotabaru, Kalsel terus bergulir, dan kini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN).
Informasi dihimpunbakabar.com, kasus tersebut telah melewati beberapa kali persidangan di meja hijau dengan menghadirkan para saksi.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Kotabaru, Achmad Riduan. Ia menyebut PN Kotabaru akan kembali menggelar sidang kembali pada Selasa (19/4) besok.
Sidang tersebut akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, dan terdakwa.
“Kasus itu, sudah berkali-kali sidang pemeriksaan saksi. Besok, agendanya pemeriksaan saksi ahli, dan terdakwa,” ujar Riduan, kepadabakabar.com, Senin (18/4) siang.
Sebagai pengingat tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penagihan Pinjol ini.
Masing-masing tersangka itu ialah, DN. Ia sebagai merupakan kepala cabang perusahaan penagihan Pinjol, KN sebagai karyawan, serta SB merupakan WNA.
Ketiganya dikenakan pasal 48 ayat 1 dan 2 junto pasal 32 ayat 1 dan 2 atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 4 tentang UU ITE. Mereka terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.