bakabar.com, RANTAU - Kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oknum kepala desa di Kabupaten Tapin sudah masuk tahap dua.
Kejaksaan Negeri Tapin telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana khusus dari Polres Tapin.
"Selasa (24/10) kemarin kita terima tahap II terkait perkara tindak pidana khusus. Tersangka inisial M mantan Kades Sawaja," Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Tapin, Ronald Oktha pada saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (26/10).
Baca Juga: Sebarkan Hoaks Gangster, Remaja di HST Minta Maaf
Baca Juga: Polres Kapuas Tangkap Utuh Buntat, Puluhan Gram Sabu Diamankan
Sebelumnya, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin.
Tersangka M diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) pada Desa Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, tahun anggaran 2019 - 2021.
"Terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian Negara dengan total Rp.188.753.870,45. Perkara itu udah dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Tinggal nunggu penetapan jadwal sidangnya saja lagi," kata Ronald.
Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.