bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel telah merampungkan berkas empat tersangka kasus 300 kg sabu dan menyerahkannya kepada penyidik jaksa.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, penyerahan berkas yang telah dianggap rampung itu ke penyidik Kejaksaan Negeri Kalsel dilakukan Selasa (16/09/2020) kemarin.
Sebelumnya, proses penyidikan empat tersangka perkara 300 kilogram sabu-sabu ditangani Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
“Hari ini (kemarin, red) berkas perkara diserahkan penyidik ke jaksa untuk diteliti alias masuk tahap I,” kata AKBP Budi Hermanto seperti dikutip bakabar.com dari Antara, Rabu (16/09/2020) pagi.
Selanjutnya kata Budi Hermanto, jaksa meneliti untuk memberikan masukan yang diperlukan.
“Kalau sudah dianggap lengkap oleh jaksa, maka berikutnya tahap II alias P-21 untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dan selanjutnya siap disidangkan dalam proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Budi Hermanto.
Budi Hermato yang akrab disapa Buher itu yang memimpin pengungkapan penyelundupan 300 kilogram sabu-sabu asal Malaysia pada 6 Agustus 2020 lalu itu.
Terkait pengembangan kasusnya, diakui Buher, pengungkapan 300 kilogram sabu-sabu menjadi akhir dari satu rangkaian jaringan penyelundupan narkotika yang berhasil dibongkar.
Berawal dari pengungkapan 1,8 kilogram sabu-sabu di tahun 2019, kemudian terungkap 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi pada 13 Maret 2020 lalu oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Buher. Saat itu Buher baru menjabat setelah menjadi Kapolres Blitar, Polda Jawa Timur.
“Jadi inilah puncaknya dari pengembangan satu rangkaian jaringan pengedar narkotika internasional yang menjadikan Kalsel sebagai jalur distribusinya, termasuk menjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka pengendalinya pada perkara 208 kilogram,” beber Buher pula.
Ada pun empat tersangka, yaitu berinisial ST dan AY asal Kabupaten Kotabaru, Kalsel, si pembawa barang yang ditangkap di Tanjung Selor, Kalimantan Utara ketika menerima narkotika masuk perbatasan RI-Malaysia.
Kemudian dua tersangka lain, MR dan DN asal Balikpapan, Kalimantan Timur ditangkap di Banjarmasin
sebagai penerima.
Pengungkapan 300 kilogram sabu-sabu menjadi komitmen Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta memberantas peredaran narkoba kelas kakap di Bumi Lambung Mangkurat selama ini.
Polda Kalsel dibantu tim gabungan Satuan Tugas Khusus Merah Putih Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga mencatatkan rekor tangkapan terbesar di luar Pulau Jawa yaitu 3 kuintal sabu-sabu.(ant)
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin