Pemilu 2024

Upaya Moeldoko Bajak Demokrat 'Buntung' di Mahkamah Agung

Upaya Kepala Staf Presiden Moeldoko untuk membajak Partai Demokrat akhirnya dikandaskan dengan Surat Keputusan Mahkama Agung setelah peninjauan Surat Menteri Hu

Featured-Image
Ketua Umum terpilih Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko (Donny Aditra/Satrio Giri Marwanto/Ardi Irawan)

bakabar.com, JAKARTA - Upaya Kepala Staf Presiden Moeldoko untuk membajak Partai Demokrat akhirnya dikandaskan dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung setelah peninjauan Surat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Melalui surat keputusan resmi Mahkamah Agung (MA) telah menolak upaya hukum Moeldoko soal status pengurusan partai berlambang Mercy berlatar biru tersebut.

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.

"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA.

Baca Juga: Anies Heran Banyak Pihak Persoalkan Pertemuan Gerindra-Demokrat

Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.

Editor


Komentar
Banner
Banner