Kalsel

Upaya Minim Dishut Kalsel Selamatkan Ulin Agar Tak Punah

apahabar.com, BANJARBARU – Demi kepentingan masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghapus tanaman Ulin dari…

Featured-Image
Dishut Kalsel mengupayakan pelestarian kayu Ulin dengan penanaman bibit Ulin di kawasan Miniatur Hutan Hujan Tropika (MH2T) dan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). apahabar.com/Musnita Sari

bakabar.com, BANJARBARU – Demi kepentingan masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghapus tanaman Ulin dari daftar tumbuhan dilindungi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 106/2018, perubahan atas PermenLHK Nomor 20/2018 tentang Penghapusan 92 Satwa khusus burung berkicau dan 106 flora khusus untuk 10 jenis tumbuhan.

Baca Juga: Terima Informasi di Media Massa, Masyarakat Tala Sumbangkan Ratusan Bibit ke…

Merespons beleid itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel tampaknya hanya bisa parah, dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Mau tidak mau kita mengikuti kebijakan pemerintah. Karena ya kita harus dukung,” ujar Kepala Bidang PKSDAE Dinas Kehutanan Kalsel, Pantja Satata kepada bakabar.com, Kamis (12/3) siang.

Menurutnya, Pemerintah Pusat tidak serta merta menghapus begitu saja ulin dari tanaman yang dilindungi tanpa pertimbangan. Keputusan itu diambil dengan menitikberatkan kepentingan masyarakat, khususnya di pedalaman.

“Pertimbangan pemerintah pusat itu kan kemarin ada laporan dari masyarakat, khususnya yang di pedesaan dan pedalaman itu dia masih meggunakan kayu Ulin untuk membangun rumah dan pondok. Jadi kalau itu dilindungi mereka akan kebingungan mau bikin rumah pakai kayu apa yang kuat,” jelasnya.

Lalu, lanjutnya, supaya pemerintah tidak berbenturan lagi dengan masyarakat maka dikeluarkanlah ulin dari tanaman yang dilindungi.

“Memang pasti ada kontra dengan LSM karena mau punah kan. Tapi kami sendiri mengupayakan pelestarian dengan penanaman bibit Ulin di kawasan MH2T dan BPTH,” lanjutnya.

Tanaman Ulin, baik dilindungi maupun tidak, menurut Pantja tidak ada bedanya dari sisi penindakan. Pihaknya akan terus menggelar razia.

“Ulin tidak lagi dilindungi itu bukan berarti bebas semaunya nebang. Kalau dia mengangkut tidak menggunakan dokumen yang sah ya kita tangkap,” jelasnya.

Dampaknya pun dikatakannya sama saja karena mereka yang menebang atau mengangkut kayu Ulin harus legal dengan pemanfaatan yang sesuai dengan tata usaha.

“Karena pemanfaatan kayu ulin tetap ada aturannya,” tegasnya.

Pantja membeberkan pada 2019 lalu Dinas Kehutanan Kalsel telah menangani 15 kasus temuan kayu ulin ilegal di berbagai daerah.

“Sitaan Ulin dari KPH Tabalong, Tanah Laut, Sengayam, HSS, kusan dan Cantung,” rincinya.

Dengan total barang bukti 88 meter kubik. Juga pada awal tahun ini, Dishut Kalsel berhasil amankan kayu Ulin Ilegal. Dan hingga saat ini kasusnya masih berproses.

“Tahun ini kita juga menangkap sopir dan truk yang membawa kayu Ulin ilegal di Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru pada Februari tadi,” ungkapnya.

Untuk sebaran kayu Ulin sendiri dikatakannya banyak ditemui di Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjar, HSS
dan HST.

Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Kalsel menyayangkan kebijakan KLHK mencoret Ulin dari daftar dilindungi.

“Walhi Kalsel menolak dan menuntut KLHK untuk membatalkan PermenLHK itu, Dishut Kalsel jangan hanya bisa pasrah soal kebijakan ini,” jelas Kisworo dihubungi bakabar.com, Kamis (12/3).

Kayu ulin tumbuh secara alamiah di hutan Kalimantan Selatan. Sayangnya, kata Kis, populasinya sangat terbatas.

“Dilindungi saja banyak ditebangi, apalagi tidak dilindungi, maka Ulin akan terancam punah,” jelas Kis, sapaan Kisworo.

“Kalau Ulin punah akan menghilangkan identitas masyarakat adat Dayak dan Banjar. Hubungan masyarakat adat Dayak dengan Ulin itu tidak dapat dipisahkan, kayu ulin dianggap sakral oleh masyarakat adat Dayak,” jelas dia.

Pemberlakuan PermenLHK No. 106/2018 akan membuka ruang bagi para pemburu kayu-kayu eksotis bernilai ekonomi tinggi untuk memperdagangkan secara masif.

Hingga akhirnya, kata Kis, akan semakin menghancurkan keanekaragaman hayati dan meningkatkan bencana ekologi.

Kis mendesak pemerintah untuk mengembalikan status ulin dan tanaman pohon langka lainnya menjadi tanaman dilindungi.

Baca Juga: Diduga Tersesat di Permukiman, Kukang Kalimantan Berhasil Dievakuasi

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner