Kalsel

Unjuk Rasa Susulan, Gugus Tugas Banjarmasin Waswas Potensi Gelombang Kedua Covid-19

apahabar.com, BANJARMASIN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Banjarmasin merasa was-was terhadap adanya potensi gelombang…

Featured-Image
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi. Foto-apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Banjarmasin merasa was-was terhadap adanya potensi gelombang kedua penyebaran virus corona.

Menyusul adanya unjuk rasa lanjutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, pada Selasa (20/10) besok.

Unjuk rasa yang itu ditengarai bakal diikuti ribuan mahasiswa, seperti aksi-aksi sebelumnya. Di mana saat itu, peserta aksi kurang memerhatikan protokol kesehatan, berupa jaga jarak antara satu sama lain.

Nah, hal ini lah yang membuat Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin was-was akan munculkan gelombang kedua penularan virus Corona di ibu kota Kalsel itu nanti.

"Kita khawatir adanya gelombang kedua di Banjarmasin terhadap penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas P2 Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, Senin (19/10).

Namun, Machli Riyadi sadar terhadap adanya tuntutan mahasiswa yakni menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan refleksi satu tahun kinerja Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, sebuah bagian dari berdemokrasi.

Machli pun meminta kepada pengunjuk rasa agar tetap memerhatikan protokol kesehatan, mengingat selama ini Pemkot Banjarmasin terus berjuang agar Kota Seribu Sungai bebas dari zona merah Covid-19.

"Kami menghimbau agar penyampaian aspirasi itu dilakukan tanpa mengabaikan protokol kesehatan," ujar Machli yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ini.

Machli kembali meneggas, agar mahasiswa tetap menggunakan masker dan menjaga jarak saat menyampaikan aspirasinya nanti.

Terkait izin dari aksi mahasiswa itu, Machli mengatakan wewenangnya ada di wilayah kepolisian.

Namun, Machli mengingatkan apabila merujuk pada SOP yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah, bahwa setiap kegiatan mengumpulkan orang banyak harus mendapatkan rekomendasi dari Dinkes Banjarmasin.

Nah sayangnya, pihak Dinkes Banjarmasin, kata Machli tidak menerima itu. "Sampai ini belum ada penyelenggara demo memohon izin rekomandasi mengumpulkan orang banyak," ungkap Machli.

Diketahui, saat ini kasus penularan Covid-19 Banjarmasin mencapai 3.419 orang. Di antaranya 165 dirawat, 3.018 sembuh dan 164 dinyatakan meninggal dunia.

Komentar
Banner
Banner