bakabar.com, BANJARMASIN - Setelah pada Juli lalu, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) laksanakan backfeeding Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalselteng 2 yang berkapasitas 2x100 megawatt (MW).
Dalam rangka untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan interkoneksi antara Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, UIP KLT terus kebut pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, salah satunya PLTU Kalselteng 2 yang telah dibangun sejak 21 Juli 2017.
Selanjutnya yaitu pada 28 Oktober lalu, di mana UIP KLT berhasil laksanakan backfeeding melalui pemberian beban pertama dengan aman dan lancar untuk Unit 2 PLTU Kalselteng 2.
General Manager PLN UIP KLT, Josua Simanungkalit menyampaikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4) yang merupakan direksi pekerjaan, berkomitmen akan mengawal dan bekerja dengan cepat untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Selatan demi sistem kelistrikan yang lebih andal lagi.
“Backfeeding ini merupakan salah satu milestone penting dalam pembangunan pembangkit listrik dimana saat pengujian diberikan tegangan listrik untuk energize Generator Step Up Transformer 2 dan Unit Auxiliary Transformer Unit 2. Berhasilnya pelaksanaan energize tersebut ditandai dengan terbitnya Rekomendasi Teknik Pusat Listrik laik untuk pemberian tegangan dan percobaan Pembebanan,” kata Josua.
Prosesnya sama dengan Unit 1 tempo lalu, di mana backfeeding ini menandakan bahwa PLTU telah menerima tegangan pertama dari sistem transmisi 150 kV sistem Kalseltengtim melalui Gardu Induk PLTU Kalselteng 2 150 kV Bay Generator Transformer Unit 2, yaitu dilakukan dengan memanfaatkan tegangan tinggi yang ditransmisikan dari sistem tegangan tinggi Kalseltengtim, kemudian di salurkan sampai dengan sistem medium voltage (MV) 6 kV sisi pembangkit PLTU Kalselteng 2.
“Tahapan demi tahapan dilaksanakan dengan baik untuk menyelesaikan pembangunan PLTU Kalselteng 2, dan capaian ini menjadi sangat penting dan krusial karena tujuan dilaksanakannya backfeeding ini adalah untuk kelanjutan pelaksanaan pengujian individual sub system dan system terhadap peralatan yang ada di pembangkit tersebut,” kata Josua.
Selanjutnya proses pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap untuk tetap menjaga keandalan sistem yang telah beroperasi, seperti pekerjaan komisioning untuk peralatan pada Unit 2 yang ditargetkan selesai pada 31 Desember 2022. Setelah itu penyelesaian pekerjaan pengujian sistem lainnya hingga seluruh syarat mata uji PLTU dapat terpenuhi dan dapat diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai Permen ESDM No. 12 Tahun 2021.
“Saat ini proses penyelesaian pekerjaan pembangunan PLTU ini terus digenjot, walau dengan tantangan teknis dan nonteknis menghadang. Dibuktikan dengan progresnya saat ini mencapai 91,88%,” tambah Josua.
Dengan progres yang sangat baik, PLN optimis untuk dapat menyelesaikan pekerjaan ini dengan kerjasama yang apik dari berbagai pihak yang terlibat baik dari internal maupun eksternal.
Karena besar harapan untuk dapat meningkatkan keandalan sistem interkoneksi, PLTU Kalselteng 2 ini memiliki peranan penting yaitu menjadi salah satu pembangkit yang akan menopang beban daya pada sistem kelistrikan Kaltim-Kalsel-Kelteng.
Yang nantinya akan mengakomodir kebutuhan daya energi listrik seluruh masyarakat Kalsel-Kelteng terutama, dimana hal tersebut merupakan salah satu faktor yang dapat menunjang peningkatan atau pertumbuhan iklim investasi di daerah.
“Nantinya jika sistem kelistrikan semakin andal, pengembangan ekonomi daerah juga semakin meningkat. Dimana saat dapat dilihat dengan masuknya para investor yang ingin mengembangkan bisnisnya di Pulau Kalimantan. PLN siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat,” ucap Josua.
Selanjutnya penyelesaian pembangunan pembangkitan ini merupakan bagian dari akhir era pembangunan PLTU yang merupakan pembangkit termal dengan bahan bakar batu bara.
Ke depan PLN akan lebih memfokuskan pembangkit ramah lingkungan melalui sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang ditandatangani pada 13 September 2022.
“Ini menjadi target baru terhadap bauran energi sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dan zero karbon di tahun 2060, serta upaya peningkatan investasi, khususnya di bidang energi terbarukan,” tutup Josua.