bakabar.com, RANTAU – Awal tahun 2025 diwarnai dengan keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Tapin dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial ZI (23) warga Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Ahmas Yani, Kecamatan Binuang, Kamis (2/1) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 5,03 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Saepudin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Sat Resnarkoba terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Tapin untuk memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku yang merusak masa depan generasi muda," tegasnya.
Selain menahan tersangka, Polres Tapin juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.
Warga diminta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. Menurut Iptu Saepudin, dukungan masyarakat merupakan kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," jelas AKP Saepudin
Penangkapan ZI menjadi awal yang positif untuk Polres Tapin dalam upaya memerangi peredaran narkotika di tahun 2025.