bakabar.com, BANJARBARU – Untuk bulan Januari, pelanggan PDAM Intan Banjar memberikan relaksasi atau tidak mengenakan denda pada pelanggannya yang telat membayar rekening air.
Hal itu disampaikan Kepala Subbag Humas dan Hukum PDAM Intan Banja, Hikmatullah di ruangannya, Senin (1/2).
Berdasarkan hasil rapat managemen, kata dia, PDAM Intan Banjar mengeluarkan keputusan pengunduran batas waktu pembayaran rekening air.
“Dalam kondisi normal jangka waktu pembayaran setiap bulannya jatuh tempo setiap tanggal 20. Namun dikarenakan adanya musibah air bah di Banjarbaru-Martapura, kami undur hingga tanggal 31 Januari, dan bebas denda,” kata dia.
Meski demikian, kebijakan itu tak untuk semua golongan. Yang tidak mendapatkan relaksasi itu yakni golongan sosial, khusus, A1, dan golongan A3.
Keputusan berlaku hanya satu bulan pembayaran rekening pada bulan Januari 2021.