Nasional

UMP Jakarta Diumumkan Hari Ini, Simak Besarannya

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada hari ini,…

Featured-Image
Ilustrasi demonstrasi menolak upah murah. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada hari ini, Jumat (01/11). Besaran UMP-nya mencapai 4,2 juta.

“Ya besarannya sekitar itu,” jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah, melansir CNN Indonesia, pagi tadi.

Meski begitu, kenaikan UMP Jakarta tak sejalan dengan keinginan serikat buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya. Mereka menilai upah layak ada di angka Rp4,6 juta.

“Ini sesuai dengan rekomendasi sidang dewan pengupahan dari unsur buruh,” kata Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso saat berunjuk rasa di depan balai kota DKI Jakarta, Rabu kemarin. Angka itu termasuk hitungan 78 poin kebutuhan yang disahkan Dewan Pengupahan Nasional.

Sebelumnya, Hanif Dhakiri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen.

Penetapan kenaikan tertuang dalam surat Bernomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

Dalam surat tertanggal 15 Oktober lalu tersebut, Hanif menyatakan kenaikan UMP tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang telah diatur dalam PP Pengupahan.

Baca Juga:Esok Lusa, Gubernur Umumkan UMP Kaltim 2020

Baca Juga:Diduga Depresi, IRT Penumpang KM Lawit Nekad Cebur Ke Laut

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner