Peningkatan Ekonomi IKN

UMKM Bangun Bisnis di IKN, Bahlil: Pajak Nol Persen

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan telah menetapkan kebijakan pajak penghasilan final sebesar nol persen, bagi pelaku UMKM.

Featured-Image
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Foto: apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan telah menetapkan kebijakan pajak penghasilan final sebesar nol persen bagi pelaku UMKM yang ingin membangun bisnis di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penetapan ketentuan pajak tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

“PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet,” ujarnya di Jakarta Kamis (8/3).

Selain itu, pemerintah juga memberikan pelayanan dari sisi perizinan berusaha, pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday.

Baca Juga: Perkuat Pembiayaan UMKM NTT, Kemenkeu Jalankan Program U-Fine

Pemberian fasilitas tersebut bertujuan untuk meningkatkan sejumlah nilai investasi pembangunan terutama pada infrastruktur, membangkitkan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.

Selain itu, layanan perizinan berusaha bagi pelaku usaha dapat memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Dia menjelaskan penerbitan peraturan beserta pemberian beragam fasilitas akan mendorong para pelaku UMKM ikut berpartisipasi untuk peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah IKN.

“Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi,” kata Bahlil.

Baca Juga: Digitalisasi Keuangan di Indonesia, OJK: Berdampak Besar bagi UMKM

Menurut Bahlil, melalui penerbitan peraturan tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah terus mendukung pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam pembangunan IKN.

“Hal ini menunjukan keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner