News

UMK Banjarmasin 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.599.182

Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp 3.599.182 untuk tahun 2025.

Featured-Image
UMK Banjarmasin 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.599.182. Foto: Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp 3.599.182 untuk tahun 2025.

Nominal upah tersebut diumumkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina melalui postingan instagram, Sabtu (14/12/2024).

"Sesuai ketentuan Permenaker dan juga penetapan upah minuman secara nasional dan arahan Presiden, maka kenaikan tahun 2025 disepakati 6,5 persen, sehingga UMK Banjarmasin Rp 3.599.182,13," ujar Ibnu.

Ibnu mengungkapkan terdapat 3 yang disepakati bersama dewan pengupahan tentang UMK Banjarmasin hari ini.

Dirincikan untuk sektor perbankan ada tambahan Rp 10.500, sektor perhotelan Rp 4.000 dan sektor perkayuan Rp 2.500.

"Mudah-mudahan sekiranya ini akan kami usulkan kepada Gubernur untuk bisa di SK kan," ucapnya.

Ibnu mengucapkan terima kasih kepada pengusaha, hingga serikat pekerja dalam memutuskan kenaikan UMK Banjarmasin tahun 2025.

"Sesuai dengan arahan pemerintah pusat kita ikuti saja, semoga kondisi ekonomi kita semakin pulih dan baik," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner