Nasional

Ulama Aceh Nilai Salat Jemaah Berjarak Belum Perlu

apahabar.com, JAKARTA – Merespon Surat Edaran Menteri Agama soal saf salat berjarak 1 meter, Majelis Permusyawaratan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Antara.

bakabar.com, JAKARTA – Merespon Surat Edaran Menteri Agama soal saf salat berjarak 1 meter, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai belum perlu karena menganggap kondisi saat ini masih tergolong biasa.

Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan saat ini di Aceh belum ditemukan kasus Virus Corona varian Omicron.

“Kita di Aceh pelaksanaannya seperti biasa, (jarak) itu belum perlu, karena kondisi kita masih biasa-biasa saja,” kata dia, dilansir CNN Indonesia, Selasa (8/2).

Hanya saja, Faisal menyatakan, jika kondisi kasus di Aceh meningkat tajam. Pihaknya akan membuat tausiah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menerapkan jaga jarak di tempat ibadah.

“Persoalan ibadah ya seperti biasa, belum ada hal-hal yang membuat kita salat itu berjarak. Ya kalau ada kondisi tertentu, baru kita buat tausiah soal itu (salat berjarak),” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama menginstruksikan agar pengurus dan pengelola tempat ibadah memberlakukan jarak maksimal satu meter antarjemaah dalam peribadatan salat, seiring dengan mulai melonjaknya kasus virus corona akibat varian Omicron di Indonesia.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DKI Jakarta pada 4 Februari 2022.

“Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” demikian bunyi poin keenam yang diatur dalam SE tersebut.

Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam. Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiah wajib memenuhi ketentuan.

Yang pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Dan ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.



Komentar
Banner
Banner