bakabar.com, BATULICIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu meniadakan ujian nasional tahun 2021 bagi SD dan SMP.
Hal itu mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
“Kalau untuk tahun ini sesuai edaran Kemdikbud nomor 1 tahun 2021, untuk ujian nasional ditiadakan,” ungkap Kasi Kurikulum Disdikbud Tanah Bumbu, Salman, kepada bakabar.com, Rabu (24/2).
Sesuai dengan edaran Kemdikbud itu juga, kata Salman, untuk tahun 2021 yang ada adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) yang dilaksanakan secara daring atau luring.
“Untuk Tanah Bumbu sendiri, kami sambil menunggu info dari satuan tugas Covid-19 kabupaten. Jika nanti ketika pelaksanaan sudah dibolehkan tatap muka, maka akan kita laksanakan secara tatap muka. Namun jika tidak diizinkan, maka kami akan mengikuti sesuai ketentuan daerah yakni gugus tugas Covid-19 Tanah Bumbu,” beber Salman.
Sesuai edaran Mendikbud ada tiga kriteria kelulusan. Pertama: menyelesaikan program pembelajaran di masa Covid-19 yang dibuktikan raport tiap semester.
Kedua; memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Ketiga: mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan (mengikuti ujian sekolah).
“Ujian sekolah meliputi semua mata pelajaran yang diajarkan di sekolah,” pungkasnya.