Tak Berkategori

Turun ke Kalsel, Kejagung Tangkap Buronan Kakap Investasi Bodong

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim Intel Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati)…

Featured-Image
Tim Intel Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap Akhmad Martin alias Martin, Selasa (17/11). Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Intel Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap Akhmad Martin alias Martin, Selasa (17/11).

Martin merupakan buron penipuan investasi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) senilai Rp10 miliar. Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah sekitar pukul 17.00.

“Diamankan di kediaman. Tak ada perlawanan, kooperatif dan dia menyadari kesalahannya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Arie Arifin.

Martin merupakan buron yang kabur setelah divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana atas penipuan yang telah dilakukannya.

Arie Arifin menjelaskan kasus penipuan yang dilakukan Martin sudah tergolong lama. Meski sempat melakukan upaya pembelaan hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari banding hingga kasasi namun upaya itu gagal.

“Di kasasi pun Mahkamah Agung menguatkan. Hanya saja saat itu tedakwa tak dilakukan penahan, sehingga pada saat mau mengeksekusi kesulitan mencari sehingga tertunda-tunda,” jelasnya.

Dengan tertangkapnya buronan ini, pihak kejaksaan langsung berkoordinasi dengan rumah tahanan untuk penahanannya.

“Setalah ini akan kami lakukan eksekusi, tadi sudah melalui rapid test. Dan non reaktif. Dan kami sudah koordinasi dengan Rutan malam ini kami eksekusi langsung,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kerjakan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono mengungkapkan sebelum kabur, pihaknya sudah menjalankan mekanisme pemanggilan terhadap terdakwa sebanyak tiga kali. Namun tak pernah dipenuhi.

“Putusan 2018, kita panggil secara kooperatif. Panggilan pertama tak memenuhi, kedua sakit dan ke tiga tidak ada keterangan. Sehingga kita melakukan pembaruan,” imbuhnya.

Setelah dilakukan pengintaian cukup lama akhirnya Martin bisa ditangkap di kediamannya.

“Sebelumnya rumahnya kosong. Dan tadi sore berhasil ditangkap,” jelasnya lagi.

Denny juga menjelaskan bahwa, setalah dijebloskan ke penjara, Martin hanya perlu menjalani sisa masa tahanannya. “Putusan pengadilan 2 tahun 6 bulan. Terpidana tinggal menjalani sisanya,” tukasnya.



Komentar
Banner
Banner