bakabar.com, BANJARBARU – Tiga poin tuntutannya tak dikabulkan, para pekerja PT. PCN melaporkan PT. PLN ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalsel.
PT. PCN akronim dari Paguntaka Cahaya Nusantara salah satu subkontraktor PT PLN Kalsel-Teng.
“Hal tersebut [demo] belum selesai, beberapa waktu yang lalu sudah kita sampaikan tertulis kepada Disnaker Provinsi Kalsel,” ujar Ketua DPW FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kalsel Yoeyoen Indharto kepada bakabar.com Senin (14/6).
Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu ratusan pekerja outsourcing PLN melakukan demonstrasi di depan kantor PLN UIW Kalsel-Teng di Banjarbaru.
Mereka membawa tujuh poin tuntutan. Di akhir demo, perwakilan PLN sebenarnya berjanji mengamini semua tuntutan.
“Kalau upah lembur yang tiga bulan (sudah) dibayar tapi kekurangan THR dan perhitungan rumusan upah lembur serta pelaporan upah BPJS tenaga kerja atau kesehatan yang tidak sesuai aturan. Itulah 3 poin yang belum diamini pihak perusahaan,” jelas Yoeyoen.
Coba dikonfirmasi, Humas PLN UIW Kalsel-Teng, Gian Wijaya berkukuh bahwa PLN tak ada hubungannya dengan para pekerja PT PCN yang berdemo.
“Yang harus diluruskan dulu adalah PT PLN (Persero) tidak ada sangkut pautnya dengan PCN. Permasalahan tenaga kerja PCN, baiknya diselesaikan internal antara PLN-T sebagai pemberi kerja dan PCN sebagai penerima kerja melalui Bipartit atau Tripartit,” terangnya dihubungi terpisah.
Kepada media ini, Gian juga menepis kabar bahwa PT. PLN memerintahkan PT. PCN untuk tidak membayarkan upah serta THR para pekerja outsourcing.
“Dan statement bahwa PT PLN memerintahkan PCN untuk tidak bayar upah, itu tidak benar sama sekali, pembayaran gaji, upah lembur, ataupun kewajiban perusahaan terhadap pekerja ada di PCN itu sendiri,” Gian mengakhiri.
Berikut poin tuntutan yang dipermasalahkan pekerja PT PCN:
1. Pembayaran upah lembur dan rumusan hitung upah lembur yang tidak sesuai ketentuan.
2. Perhitungan pemotongan bulanan yang berbeda antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
3. Kekurangan pembayaran THR tahun 2021, tidak sesuai dengan upah yang diterima.
4. PKWTT yang berbeda antara pekerja dengan pekerja lainnya.
5. Jangan berlakukan Perdir Nomor : 0219 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 500. K/DIR/2013 tentang Penyerahan SEbagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT. PLN (Persero) kepada Tenaga Alih Daya dan atau Pekerja OS PLN.
6. Tumpang Tindih Masalah Pekerjaan Khususnya di Bagian Yantek
7. Perintah Kerja yang Bukan Dari Majikan Langsung.
Seharian Didemo Ratusan Pekerja, Direksi PLN Kalsel-Teng Akhirnya Luluh