Tak Berkategori

Tunggu Vonis, Oknum Dosen Cabul Balikpapan Kini Meringkuk di Rutan Grogot

apahabar.com, BALIKPAPAN – Masih ingat pelaku pencabulan anak di bawah umur oleh oknum dosen di Balikpapan,…

Featured-Image
AL saat dihadirkan dalam press rilis Polres PPU pada September 2021 lalu. apahabar.com/istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Masih ingat pelaku pencabulan anak di bawah umur oleh oknum dosen di Balikpapan, Kaltim, berinisial AL?

Kini, oknum dosen berusia 44 tahun itu telah menjalani masa hukuman di Rutan Klas II B Grogot sembari menunggu vonis Pengadilan Negeri setempat.

Kepala Keamanan Rutan Grogot Klas II B, Zaki ketika dikonfirmasi bakabar.com, membenarkan bahwa oknum dosen cabul tersebut telah menjalani masa hukumannya.

“Sudah di sini (Rutan Grogot) sekitar tiga bulan kalau nggak salah. Tapi belum vonis, jadi masih tunggu sidang dia,” katanya saat dihubungi media ini pada Senin (7/2).

Ditanya kondisi AL, Zaki mengatakan sejauh ini yang bersangkutan beraktivitas layaknya warga binaan lainnya. Ia lebih banyak berkegiatan positif sembari menunggu proses sidang.

Sebelumnya AL dijerat Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

“Alhamdulillah dia sehat aja, beraktivitas seperti biasanya,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, AL melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar awal September 2021 lalu.

Korban diiming-imingi dibelikan handphone serta pekerjaan. Korban pun terbujuk rayuan pelaku dan dijemput di depan sekolah lalu pergi ke Balikpapan.

Sesampainya di Balikpapan korban diinapkan di salah satu hotel berbintang. Di sinilah korban disetubuhi oleh pelaku.

Hal ini terungkap setelah pihak keluarga mencari korban dan menemukannya di Balikpapan.

Korban pun menceritakan kejadian sebenarnya termasuk persetubuhan yang dilakukan pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang merupakan oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Balikpapan ini diringkus di kawasan KM 7 Balikpapan Utara.

Kini pelaku menginap di Rutan Grogot Klas II B Balikpapan sembari menunggu proses sidang hukumannya.



Komentar
Banner
Banner