bakabar.com, BANJARMASIN - Menuntut gaji yang ditunggak selama lima bulan, delapan pekerja cleaning service di PT Banua Multi Guna (BMG) menggeruduk kantor perusahan terkait di Jalan Ahmad Yani Kilometer 11, Kecamatan Gambut, Banjar, Sabtu (16/12).
Tidak hanya menunggak gaji, anak perusahaan Mayapada Group itu diduga mengemplang tagihan-tagihan lain sejak April hingga September 2023 sebesar Rp277 juta.
Kedatangan cleaning service itu membawa serta spanduk berisi tuntutan agar PT BMG segera membayar gaji. Tampak spanduk dipajang di depan gedung yang berdampingan dengan The Galeria Mall Gambut ini.
Sri Hidayanti selaku Business Development Manager PT Arco Samudra Perkasa yang menaungi delapan pekerja itu mengatakan terpaksa melakukan unjuk rasa. Penyebabnya mereka sudah terlanjur kecewa dengan janji-janji manis PT BMG.
Terlebih janji-janji pembayaran tagihan, termasuk pelunasan gaji pekerja, telah disepakati sebelumnya.
“Mereka selalu mengulur-ulur waktu. Bahkan invoice sudah banyak yang dipotong. Sudah disepakati akan dicicil, tetapi sampai sekarang tidak pernah direalisasikan," jelas Sri.
Diketahui PT Arco Samudra Perkasa telah bekerja sama dengan PT BMG sejak 14 April 2023. Akhirnya kerja sama pun diputus sejak September 2023 akibat persoalan tersebut.
"Artinya gaji pekerja tersebut tidak pernah dibayar sejak awal masuk kerja sampai sekarang. Kasihan mereka karena membutuhkan gaji untuk biaya hidup pribadi dan keluarga," imbuh Sri.
Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, mereka sudah melakukan penagihan secara baik-baik. Bahkan dalam rapat terakhir yang berlangsung November 2023 lalu, sudah terjalin kesepakatan.
"Dalam rapat bersama pimpinan pusat PT BMG tersebut, disepakati pembayaran akan dilakukan dengan cara dicicil. Kami pun bersepakat, tetapi tetap saja tidak dibayar,” ketus Sri.
Akhirnya mereka pun sangsi dengan komitmen PT BMG. Terlebih dari sekian kerja sama dengan perusahaan swasta, BUMN, BUMD, maupun instansi pemerintah, PT Arco Samudra Perkasa tak pernah menemui penunggakan.
Makanya mereka akan mengambil langkah lanjutan, termasuk rencana melayangkan surat somasi, seandainya tuntutan terakhir tetap tidak digubris PT BMG.
“Kami meminta PT BMG (Mayapada Group) agar secepatnya melakukan pembayaran sesuai hasil rapat dengan manajemen beberapa waktu lalu,” tuntut Sri.
Sementara General Manager PT BMG, Andreas, tidak berkomentar banyak menanggapi tagihan yang belum dibayarkan. Demikian pula soal cicilan yang sudah disepakati sebelumnya.
"Kami masih dalam proses negosiasi untuk pembayaran. Terkait kesepakatan soal cicilan, semuanya merupakan kewenangan manajemen pusat," sahut Andreas.