Kemudian di era kepemimpinan, Ibnu Sina dan Hermansyah kembali berubah nama. Dari tunjangan daerah menjadi tunjangan kinerja (Tukin).
Lima tahun berselang Tukin masih bertahan dan diterima ASN sesuai kinerjanya. Di tahun 2021, nama Tukin akhirnya berubah jadi TPP.
"Tukin adalah tunjangan kinerja dan ini sudah berjalan beberapa tahun yang lalu dalam rangka meningkatkan kinerja, kemudian karena perubahan nomenklatur dari pusat berubah nama jadi TPP," ujar Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar kepada bakabar.com, Kamis (26/8).
Ia menyebut ketentuan TPP juga diterapkan di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalsel. Jadi, lanjut Mukhyar tidak hanya Pemkot Banjarmasin yang memberlakukannya.
"Sama seperti daerah lain, Banjarbaru hingga Kotabaru," ucap kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin ini.
Mukhyar menerangkan bahwa komponen TPP masuk di belanja pegawai dan dibahas di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tiap tahunnya. Pembahasan termasuk gaji dan tunjangan sebanyak 45 anggota DPRD Banjarmasin.
"Memang aturan pusat, masuk dari APBD tidak boleh lebih dari 30 persen belanja pegawai," pungkasnya.
Dilengkapi oleh Bahaudin Qusairi
Pro-Kontra Tambahan Penghasilan ASN di Banjarmasin, Faktanya Berlaku Sejak Era Muhidin