bakabar.com, BANJARMASIN – Pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Banjarmasin menuai kritik tajam. Itu muncul lantaran TPP diberikan di masa krisis akibat pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM level IV.
Keputusan pemberian TPP di masa seperti sekarang ini dinilai melukai hati masyarakat yang terdampak PPKM berkepanjangan. Terlebih, mereka yang bekerja di lingkungan non-sektoral, seperti buruh bangunan, penarik becak, pedagang kaki lima dan lain-lain. Pun dengan masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan atau di-PHK buntut penerapan PPKM darurat.
ASN Pemkot Banjarmasin Peroleh Tambahan Penghasilan Saat PPKM Level IV
Misalnya di Duta Mall Banjarmasin, 400 karyawan harus gigit jari akibat dirumahkan lantaran tempat mereka bekerja dipaksa mengurangi jam operasional.
“Pemerintah daerah, cobalah tengok ke kiri-kanan, lihat dengan hati nurani saudara kita yang kesusahan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yoeyoen Indharto kepada bakabar.com.
Memang, diketahui jika pemberian TPP bukanlah kebijakan baru. Melainkan sudah ada sejak era wali kota Muhidin.
Namun, menurut Yoeyoen, alangkah eloknya jika pemberian TPP bisa ditunda. Kalau perlu dibatalkan. Mengingat banyak yang harus diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.
Toh, kata Yoeyoen, di masa PPKM Level IV ini para ASN ada yang tidak bekerja full time di kantor alias bisa kerja dari rumah.
Yoeyoen berpendapat akan lebih bijak jika anggaran TPP bisa dialihkan untuk memberi bantuan kepada warga yang sedang membutuhkan uluran tangan.
“Misal dibelikan obat-obatan atau antibodi atau bantuan lainnya,” katanya.
Usulan penambahan penghasilan ke ASN di Pemkot Banjarmasin telah disetujui.
Usulan berangkat dari surat pelaksana harian Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Nomor 900/1282-Angg/Bakeuda/2021 tertanggal 19 Juli 2021 hal permohonan persetujuan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN tahun anggaran 2021 semester dua yang diajukan melalui situs/tautan sipd.kemendagri.go.id.
Penambahan penghasilan untuk ASN itu juga ditanggapi kontra oleh Pemerhati Kebijakan Publik Banjarmasin, Muhammad Pazri.
"Saat ini daya beli masyarakat turun drastis, konsumsi rumah tangga juga memprihatinkan, ada yang tabungannya menipis dan sudah habis karena Covid serta ngutang sana-sini. Nah ini kalau dinaikkan bisa memicu terjadinya kecemburuan sosial," ujar Muhammad Pazri, Pemerhati Kebijakan Publik Banjarmasin saat dimintai pendapatnya oleh bakabar.com.
Krisis akibat pemberlakuan PPKM level IV mestinya bukan dijawab dengan tambahan penghasilan bagi ASN.
"Sangat tidak tepat apalagi diberikan pada saat momentum PPKM level IV berlangsung," ujar direktur Borneo Law Firm ini.
ASN, menurut Pazri tidak perlu lagi penghasilan tambahan. Sebab, bukan merupakan kalangan yang secara ekonomi terdampak pandemi.
"Ini kebijakan kontradiksi tidak pro dan melukai hati rakyat di saat pekerja swasta mengalami pemotongan gaji bahkan sangat banyak dirumahkan dan di-PHK, namun penghasilan ASN tetap dijamin negara," ujarnya.
Lantas, timbul pertanyaan, bisakah TPP direfocusing untuk anggaran pemberian bansos kepada masyarakat?
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/2021, rupanya bisa.
“Refocusing anggaran bisa dilakukan terutama dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (FEB ULM), Muzdalifah.
Apalagi, kata Muzdalifah, di masa seperti ini, pemerintah pusat tidak lagi menanggung anggaran penanganan Covid-19 untuk daerah.
Banjarmasin Beri Tambahan Penghasilan ASN Saat PPKM, Pengamat: Lukai Hati Rakyat
“Jika dana daerah sangat terbatas, maka bisa saja sebagian TPP digunakan untuk penanganan pandemi,” kata ketua Lembaga Kajian Ekonomi dan Pembangunan Daerah, FEB ULM ini.
Kendati demikian, Muzdalifah mengatakan, jika memang sudah disetujui oleh Kemendagri, maka TPP sudah boleh dibayarkan sepanjang dana kas daerah tersedia.
“Namun alangkah arif jika diperhitungkan untuk penanganan pandemi yang lebih prioritas,” ujar doktor jebolan Universitas Airlangga ini.
Sebab, kata dia, jika pandemi sudah dapat terkendali maka perekonomian juga akan menjadi lebih baik.
“Dan jika PAD mengalami peningkatan maka nantinya juga akan kembali kepada ASN di masa mendatang,” katanya.
Sejarah TPP
TPP telah diterima ASN sejak era Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin. Selama masa kepimpinan wakil Gubernur Kalsel tersebut TPP masih bernama tunjangan daerah.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Kemudian di era kepemimpinan, Ibnu Sina dan Hermansyah kembali berubah nama. Dari tunjangan daerah menjadi tunjangan kinerja (Tukin).
Lima tahun berselang Tukin masih bertahan dan diterima ASN sesuai kinerjanya. Di tahun 2021, nama Tukin akhirnya berubah jadi TPP.
"Tukin adalah tunjangan kinerja dan ini sudah berjalan beberapa tahun yang lalu dalam rangka meningkatkan kinerja, kemudian karena perubahan nomenklatur dari pusat berubah nama jadi TPP," ujar Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar kepada bakabar.com, Kamis (26/8).
Ia menyebut ketentuan TPP juga diterapkan di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalsel. Jadi, lanjut Mukhyar tidak hanya Pemkot Banjarmasin yang memberlakukannya.
"Sama seperti daerah lain, Banjarbaru hingga Kotabaru," ucap kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin ini.
Mukhyar menerangkan bahwa komponen TPP masuk di belanja pegawai dan dibahas di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tiap tahunnya. Pembahasan termasuk gaji dan tunjangan sebanyak 45 anggota DPRD Banjarmasin.
"Memang aturan pusat, masuk dari APBD tidak boleh lebih dari 30 persen belanja pegawai," pungkasnya.
Dilengkapi oleh Bahaudin Qusairi
Pro-Kontra Tambahan Penghasilan ASN di Banjarmasin, Faktanya Berlaku Sejak Era Muhidin