bakabar.com, KOTABARU – PT ASDP Batulicin bakal menerapkan pembatasan muatan untuk penyeberangan jurusan Tanjung Serdang, Kotabaru-Batulicin, Tanah Bumbu.
Berkenaan dengan hal tersebut, pihak ASDP resmi mengeluarkan pemberitahuan. Isinya, ihwal pembatasan muatan akan diberlakukan sejak tanggal 7 Januari 2022.
Hal itu dilakukan, lantaran adanya perbaikan Trestel Dermaga, di Dermaga Tanjung Serdang, Pulau Laut Tengah, Kotabaru.
General Manajer PT ASDP Batulicin, melalui Manajer Usaha, Akhmad Sunedi, membenarkan ihwal rencana pembatasan muatan tersebut.
Pembatasan muatan demi keamanan dan akan diberlakukan sejak tanggal 7 Januari hingga perbaikan Trestel Dermaga selesai dilakukan perbaikan.
“Jadi, sejak tanggal 7 nanti, tonase muatan kendaran ditambah berat muatan yang diperbolehkan menggunakan jasa feri hanya maksimal lima ton,” terang Sunedi, Senin (3/1).
Manajemen ASDP memperkirakan, perbaikan Trestel sendiri akan memakan waktu hingga sekitar tiga bulan ke depan.