bakabar.com, JAKARTA - Pernikahan tidak melulu mesti diselebrasi dengan meriah. Bisa saja, itu dilakukan sederhana, sebagaimana yang tengah populer di kalangan milenial dan generasi Z belakangan ini: menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Bukan tanpa alasan, alternatif demikian dipilih lantaran calon suami istri tidak perlu merogoh kocek dalam-dalam. Ini sejalan dengan yang ditegaskan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, “Kalau nikah di KUA gratis, tidak ada biaya apapun.”
Hal yang disampaikan Kamaruddin itu bukan isapan jempol belaka. Orang-orang yang menikah di KUA membagikan testimoni serupa. Akun @caaaatnipppp di Twitter, misalnya, mengaku tak mengeluarkan uang sepeser pun.
“Aku nikah th 2020 gratis di KUA,” cuitnya, dikutip Jumat (3/2). Warganet lain, @cellaiskandar, pun mengaku sekadar mengeluarkan dana untuk menyewa baju pengantin, kebaya orang tua, dan adik sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Namun, menikah gratis di KUA itu rupanya diatur dengan sistem tersendiri. “sistem nikah di KUA ada waktunya, ya kalau mau gratis, yaitu pada hari kerja. Dan dijatahin juga waktunya hanya dua jam kalau tidak salah,” tulis @cellaiskandar.
Efek Pandemi yang ‘Kebablasan’
Menikah di KUA sendiri, disinyalir, menjadi tren sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Pembatasan ruang gerak membuat orang-orang yang hendak menikah tak bisa bersuka cita merayakannya.
Kamaruddin pun membeberkan data serupa. Menurutnya, pandemi Covid-19 meningkatkan tren nikah gratis di KUA. Namun, tren tersebut agak mereda setelah pemerintah mencabut status PPKM.
Kendati popularitasnya mulai melandai, menikah di KUA tetap menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin menikah dengan dana terbatas alias low budget. Untuk mereka, hal paling penting adalah kesederhanaan dan keintiman dalam hubungan ke depannya.
Tak sedikit yang beranggapan, menikah di KUA juga bisa menjadi salah satu cara agar tidak membebankan orang tua. “Awalnya meminta restu ke orang tua. Yang mau nikah kita, jadi apapun prosesi pernikahannya nanti diserahkan ke kita. Pokoknya tidak mau memberatkan orang tua,” kenang seorang warganet di Twitter.
Cara Menikah Gratis di KUA
Bagi Anda yang ingin menikah gratis, itu bisa didapatkan selagi ijab kabul dilaksanakan di KUA pada jam kerja. Sementara, jika acara pernikahan dilakukan di luar KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Merujuk pada ketentuan itu, calon mempelai harus mempertimbangkan waktu ijab kabul sesuai hari dan jam operasional KUA yang dituju. Di luar jam operasional, mereka harus membayar Rp600 ribu yang disetorkan langsung ke bank.
Adapun untuk mendaftar pernikahan di KUA, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Melansir simkah.kemenag.go.id, berkas itu di antaranya: NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali; Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri; Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri;
Selanjutnya adalah siapkan fotocopy akta kelahiran calon suami dan calon istri; Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar; Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar; Formulir N1-Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa); dan Formulir N3-Surat Persetujuan Mempelai.