bakabar.com, MARABAHAN - Peredaran sabu di Kecamatan Alalak, berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola). Dua pria diamankan dalam pengembangan kasus yang bermula dari laporan masyarakat.
Penangkapan pertama terjadi, Selasa (28/4) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Garis I, Kompleks Griya Antasari, Desa Semangat Dalam.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MM alias Imur (36) yang terlihat mencurigakan, karena mondar-mandir di sekitar lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sepaket sabu dengan berat bersih 1,01 gram yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana pelaku. Turut diamankan sepeda motor Honda Scoopy dan sebuah handphone.
"Penangkapan berawal dari informasi warga perihal transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas AKP Ma'rum, Sabtu (2/5).
Dari hasil interogasi, MM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR (32) yang tinggal di Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan pengembangan. Selanjutnya sekitar pukul 00.30 Wita, Rabu (29/4), AR ditangkap tanpa perlawanan.
"AR diamankan beserta sebuah ponsel yang diduga kuat berisi bukti transaksi, termasuk komunikasi dan transfer terkait jual beli sabu antara kedua pelaku," tambah Ma'rum.
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







