Borneo Hits

Polres Batola Tangkap Tiga Budak Narkoba, Sita 14 Gram Sabu

Dengan gerak cepat dan terukur, Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil membongkar jaringan peredaran sabu.

Featured-Image
Sejumlah barang bukti yang disita Sat Resnarkoba Polres Batola dari tangan NR alias Nanang di Banjarmasin Selatan. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Dengan gerak cepat dan terukur, Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil membongkar jaringan peredaran sabu.

Dalam pengungkapan yang dilakukan secara beruntun, diamankan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 14,10 gram.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah rumah di Desa Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kamis (4/6). Dalam operasi ini, ditangkap seorang pria berinisial AW.

Dari tangan AW, disita sepaket sabu dengan berat bersih 0,05 gram, sebuah ponsel, pak plastik klip, selembar tisu, dan uang tunai Rp250.000.

"Didasari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh AW dari seorang pria lain berinisial HS," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Mego Budi Santoso, Senin (8/6).

Sekitar pukul 01.30 Wita, HS berhasil dipancing untuk kembali mengantarkan sabu kepada AW. Datang menggunakan sepeda motor Yamaha N Max, pria berusia 32 tahun ini ditangkap di Jalan Garis I Kompleks Budi Naik Sejahtera, Desa Semangat Bakti.

Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial AW, HS dan NR. Foto: Humas Polres Batola
Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial AW, HS dan NR. Foto: Humas Polres Batola

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu dengan berat bersih 1,21 gram yang disimpan dalam dua kotak bekas rokok," jelas Budi.

Selain narkotika golongan I, turut disita sebuah ponsel, uang tunai sebesar Rp532.000, sebuah sendok sabu, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

"Hasil interogasi terhadap HS, sabu tersebut didapatkan dari NR alias Nanang yang tinggal di Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin," imbuh Kasat Resnarkoba AKP Andi Kohar.

Tak ingin kehilangan jejak, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batola langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.30 Wita, NR berhasil diamankan dalam sebuah rumah di Gang Srikandi.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu dengan berat bersih 12,84 gram yang disembunyikan di sebuah kotak plastik kecil dan diselipkan di lipatan kasur dalam kamar pelaku," jelas Andi.

Masih di tempat yang sama, juga disita di antaranya sebuah ponsel, uang tunai sebesar Rp1.117.000, dan sebuah sendok sabu dari sedotan plastik.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Editor


Comment
Banner
Banner