bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pemuda pengangguran asal Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin, Kalsel berinisial MSS alias Saidi (26) ditangkap karena menjual 4 paket sabu dengan berat 19,73 gram sabu ke polisi yang menyamar.
“Tersangka MSS alias Saidi kita tangkap di dalam Gang Samadi Ilham, Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Utara pada Senin 26 Oktober sekira pukul 10.15 Wita,” kata Kasubdit I Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari mewakili Diresnarkoba Kombes Eka Putra kepada bakabar.com di Banjarmasin, Sabtu (31/10).
Penangkapan Saidi berawal dari adanya informasi terkait transaksi sabu dalam jumlah jumbo di wilayah Banjarmasin Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyamar sebagai pembeli untuk bertemu dengan warga Jalan Belitung Darat gang Rahayu No 58 RT 018, Kelurahan Belitung Utara itu.
Usai terjadi kesepakatan, Saidi meminta transaksi dilakukan di dalam sebuah gang kecil. Dia berangkat ke lokasi transaksi bersama dengan seorang temannya berinisial MYH (24) warga Kuin Utara. Sementara Polisi saat itu membagi beberapa tim untuk membekuk pengedar sabu tersebut.
Ketika berada di dalam Gang Samadi Ilham, Jalan Belitung Darat, Saidi bertemu dengan polisi yang menyamar. Setelah memperlihatkan barang bukti 4 paket jumbo sabu, Saidi pun langsung ditangkap.
Saat ini Saidi bersama seorang rekannya berinisial MYH berada di Mapolda Kalsel guna mempertanggungjawabkan perbuatan.
“Mereka kita sangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Matsari.