bakabar.com, BANJARMASIN – Berakhir sudah sepak terjang pengedar narkotika jenis sabu asal kota Banjarmasin setelah berhasil dibekuk oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalimantan Selatan.
Tersangka Ian (38) warga jalan Pekapuran A Gang Darussalam 6 RT 010, Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin diringkus saat akan bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di dalam gang Darussalam 5, tak jauh dari rumah tersangka pada Minggu (6/9) sore.
Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan tersangka.
Berbekal informasi tersebut Tim Subdit I Narkoba langsung menyusun strategis dengan cara under cover buy (menyamar sebagai pembeli) dengan tersangka hingga akhirnya pria pengangguran itu bisa ditangkap di dalam rumah.
"Dari tersangka kita berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat kotor 4,99 gram yang disimpan dalam kotak rokok Red Bold dan ponsel Samsung warna hitam," ujar dia.
Selanjutnya tersangka yang sudah tertangkap tangan langsung digiring ke Mapolda Kalsel guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas polisi asli Sumenep, Madura itu.
Editor: Muhammad Bulkini