bakabar.com, BANJARMASIN – S, Kepala Kantor Pos cabang Tanjung Batu dan DA, Kepala Kantor Pos cabang Pantai Kotabaru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.
Kedua kepala Kantor Pos cabang di Kotabaru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 19 Agustus lalu.
Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono menjaskan, dugaan korupsi yang dilakukan S dan DA di antaranya berupa transaksi fiktif tabungan e’Batarapos milik nasabah.
“Dia melakukan korupsi di antaranya transaksi fiktif Tabanas e’Batarapos dan penggunaan uang di kantor pos cabang tersebut,” ujar Dwianto, Kamis (2/9).
Dari hasil penyidikan sementara, akibat tindakan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar lebih.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan penghitungan aset milik para tersangka yang kemungkinan akan disita guna mengembalikan kerugian negara.
“Penyidik akan kami kembangkan. Ada hitungan sementara dari SPI, pengawas internal. Kami juga masih koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya.
Tadi siang, mengenakan rompi tahanan orenye, S dan DA menjalani pengecekan kesehatan di Kantor Kejati Kalsel.
Keduanya ditahan sementara 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjarmasin selama proses penyidikan berjalan di kejaksaan.
Lebih jauh, dijelaskan Dwianto, selain para tersangka, Kejati Kalsel juga telah memeriksa saksi-saksi. Di antaranya pihak Kantor PT Pos Regional IX.
“Termasuk para nasabah, juga sudah dimintai kesaksian” katanya.
Dwianto memastikan, dari hasil penyidikan sementara selain S dan DA, Kejati Kalsel belum ada menetapkan tersangka lain.
“Saat ini masih dua, belum ada karena mereka yang bertanggung jawab,” pungkasnya.