bakabar.com, KOTABARU – Dua terdakwa kasus tragedi longsornya tambang emas di Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalsel dinyatakan bersalah, dan divonis satu bulan penjara.
Dua terdakwa masing-masing berinisial AI (40), dan SN (42). Vonis itu disampaikan dalam agenda sidang yang diketuai majelis hakim, Christina Endarwati, di Pengadilan Negeri Kotabaru.
“Ya. Keduanya, divonis satu bulan, saat sidang pembacaan vonis tanggal 26 Agustus 2020 tadi,” ujar Rizki Purbo Nugroho, selaku Jaksa Penuntut Umum, Rabu (2/9) malam.
Rizki bilang, dua terdakwa dinyatakan bersalah. Sebab, telah melakukan tindak pidana tanpa izin bersama-sama melakukan pengolahan, dan pemurnian mineral.
“Jadi, selain vonis sebulan, keduanya dikenakan denda Rp3 juta. Apabila tidak membayar, maka harus menjalani hukuman dua bulan,” ujarnya.
Sebagai pengingat, sebuah tambang emas ilegal di Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian longsor pada awal Juni 2020 lalu.
Akibat tragedi itu, sedikitnya enam pekerja tambang tewas tertimbun longsor.
Sebelumnya, polisi tidak hanya mengamankan dua tersangka. Namun, juga menyita barang bukti berupa ratusan gram emas, dan uang tunai.
Editor: Syarif