Asal tahu saja, KPK baru saja menjerat Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan setelah KPK mengendus adanya upaya pengalihan sejumlah aset. Di antaranya, properti, kendaraan dan uang dalam rekening bank.
"Diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik AW," ujar Fikri, 30 Desember.
KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara.
"Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.
Pasal 21 UU Tipikor mengatur setiap orang yang dengan sengaja merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun. Dan paling lama 12 tahun. Atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Breaking! KPK Kembali Sita Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid
Salah seorang saksi kasus megasuap Wahid sempat mangkir. Saksi ini ialah Lukman Hakim dari unsur swasta.
KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara.
"Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.
Pasal 21 UU Tipikor mengatur setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Blakblakan Jamela Soal Hubungannya dengan Bupati HSU Abdul Wahid