bakabar.com, KOTABARU – Habil (HL), tersangka penombak seorang warga di Kelumpang Barat segera diadili.
Perkara pembunuhan sadis di Desa Magalau, Kelumpang Barat terus bergulir, dan mendekati meja hijau.
Terpantau, bakabar.com, jajaran Satuan Reskrim Polres Kotabaru menyatakan perkara itu lengkap berkas, atau P21.
Tersangka HL alias Habil, dan barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, oleh Kanit Krimum, Ipda Agus Suyanto, Kamis (3/12) siang.
“Iya. Benar, Mas. Siang tadi pelimpahan tahap dua perkara itu,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, kepada bakabar.com.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum, Rizki Purbo Nugroho membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 tersangka.
“Iya. Benar, siang tadi pelimpahannya, dan akan kami limpahkan kembali ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Rizki, kepada bakabar.com.
Sebagai pengingat, HL diamankan sehari setelah ia membunuh tetangganya sendiri. Korban berinisial MA.
Nyawa MA melayang di ujung tombak HL. Tepatnya, saat korban asyik memancing di Sungai Mantinu, RT 2 Desa Magalau, Selasa (13/10).
Tombak HL menembus pinggang belakang ke perut hingga korban tewas.
Atas pembunuhan keji itu, Habil dijerat dengan pasal 338 KUHP. Ancaman penjara 15 tahun.