Kalsel

Tolak UU Cipta Kerja, Simak 5 Poin Tuntutan Buruh Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Massa aksi buruh tolak UU Cipta Kerja telah di tiba di depan Kantor…

Featured-Image
Foto-Aksi demo buruh Kalsel di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (22/10). Foto-apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Massa aksi buruh tolak UU Cipta Kerja telah di tiba di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (22/10).

Tepat di depan ‘Rumah Banjar’ mereka menyampaikan aspirasi terkait sikap penolakan UU Cipta Kerja.

“Kami datang ke sini tidak hanya memperjuangkan hak buruh atau anak cucu buruh. Tapi juga memperjuangkan hak-hak anak cucu TNI dan Polri, karena anak-anak mereka belum tentu jadi TNI dan Polri juga,” seru salah satu koordinator aksi, Yoeyoen Indharto.

Menurut mereka, UU Cipta Kerja merupakan produk yang gagal mewadahi aspirasi dan hak rakyat.

“UU Cipta Kerja merupakan produk cacat prosedur,” ujar Koordinator Aksi, Sumarlan.

“Kenapa kami sebut cacat prosedur? Karena tidak melibatkan semua elemen,” tambahnya.

Sumarlan menambahkan, pihaknya juga menantang datang dan berdebat perwakilan anggota DPR RI.

“Kami akan membantah 12 hoaks yang disampaikan pemerintah yang hanya digunakan untuk mengelabui dan melemahkan perjuangan buruh,” kta Sumarlan.

Kemudian, mereka mendesak presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan Perppu.

Atau klaster ketenagakerjaan dicabut dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Apabila tidak segera dikeluarkan, kami akan turun lagi dalam gelombang selanjutnya,” Sumarlan.

Yudisial review menurut Sumarlan tidak bisa membatalkan keseluruhan UU Cipta Kerja.

“Yudisial review hanya bisa mensengketakan pasal per pasal, tidak bisa membatalkan semua isi UU Cipta Kerja,” lanjut Sumarlan.

Yoeyoen menimpali, bahwa pihaknya juga menggugat keputusan Kementrian Ketenagakerjaan tentang kebutuhan hidup layak (KHL) yang menaikan upah minimum provinsi Kalsel hanya sebesar Rp 10.000.

“Rezim ini kembali merampok hak-hak pekerja. Kami menolak upah murah,” timpal Yoeyoen.

“Kami memprotes UMP Kalsel tahun 2021. Jangan melecehkan kami sebagai buruh” lanjutnya.

Dikatakan Yoeyoen, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan protes ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalsel.

Ada pun perwakilan dewan buruh yang demo itu merupakan perwakilan kaum buruh tergabung atas nama Aliansi Pekerja Buruh Banua atau Aliansi PBB.

Mereka terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel.

Berikut pernyataan sikap atau tuntutan buruh Kalsel terhadap aksi demo hari ini di Banjarmasin:

1. Menolak sekera-kerasnya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, pada 5 Oktober 2020.

2. Meminta kepada Presiden RI (Joko Widodo), untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan PP Pengganti UU (Perpu dan atau mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

3. Meminta kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untum mendampingi dan mengawal kami Perwakilan Aliansi PBB, menyerahkan secara langsung kepada DPR RI, kajian dan atau sandingan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

4. Tola Upah Murah dan meminta agar Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2021, adalah minimal sebesar 8%.

5. Meminta kepada DPR RI, DPRD, Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk terus fokus pada Pencegahan Penularan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi corona.

Aliansi PBB dengan tegas menyatakan agar tuntutan mereka ditindak lanjuti oleh Ketua DPRD Kalsel dan Pemprov Kalsel untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

Komentar
Banner
Banner