bakabar.com, BANJARMASIN – Penolakan terhadap proyek revitalisasi Pasar Batuah Banjarmasin terus bergema.
Bahkan ratusan warga nekat mengadang petugas Satpol PP Banjarmasin yang berniat melakukan penertiban.
Berdasarkan pantauan bakabar.com di lokasi, ratusan massa yang didominasi emak-emak dan bocah ini tampak berkerumun di simpang 3 jalan Manggis dan Veteran Banjarmasin.
Massa membentangkan sejumlah spanduk sembari menyenandungkan selawat.
"Eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) atas dasar pemerintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri (TUN) Pasal 115 dan 116 UU 5 Tahun 1986," berikut isi spanduk tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Banjarmasin tak kunjung menerobos blokade massa.
Selain Satpol PP, anggota TNI-Polri, PDAM Bandarmasih dan PLN juga berada di sekitar kawasan revitalisasi.
Sekadar diketahui, Wali Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin.
Di mana tujuannya untuk melakukan revitalisasi Pasar Batuah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).