bakabar.com, PALANGKA RAYA â Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Tengah (Kalteng) menolak penyelenggaraan dan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) kemarin.
Sebab mereka menilai, tidak sesuai aturan AD/ART Partai Demokrat yang sah.
Oleh sebab itu, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dapat menolak pengajuan pengesahan kepengurusan Demokrat versi KLB Sibolangit.
“Kami tetap setia dan taat kepada DPP Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono,” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng, Junaidi, Sabtu (6/3).
Pria yang akrab disapa Junai ini mengungkapkan, ternyata ada beberapa kader di kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan mengatasnamakan DPD hadir di KLB itu.
“Perlu kami tegaskan, bahwa mereka yang hadir adalah mantan pengurus yang tidak lagi aktif di DPC dan hanya tiga saja yang masih aktif,” ujarnya.
Menurut Junai baik ketua DPD ataupun DPC tidak pernah mengeluarkan surat tugas atau kuasa atau pun mandat untuk mereka hadir di KLB itu.
Makanya, jika memang terbukti ada unsur kesengajaan memalsukan tandatangan dan surat itu, akan dilaporkan ke Polda Kalteng.
“Ini berdasarkan laporan dari ketua DPD ataupun DPC bahwa tidak pernah mengeluarkan surat kuasa atau pun tugas untuk mereka hadir. DPD telah membentuk tim advokasi internal, untuk memprosesnya,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng, Sriosako, menegaskan sesuai arahan DPD, siapapun yang ikut KLB, akan direkomendasikan ke DPP untuk dipecat dan pencabutan kartu tanda anggota (KTA).
“Jadi jika mereka memang terbukti memalsukan akan dilaporkan. Mereka benar punya KTA dan sebagian ada yang masih tercatat sebagai pengurus,” imbuhnya di tempat yang sama.