DPRD Banjarbaru

Tok! Raperda RTRW Banjarbaru Disahkan, Tambang Intan Rakyat untuk Warga Lokal

DPRD Banjarbaru secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru, Selasa (18/4) kemarin.

Featured-Image
Pengesahan Raperda RTRW Banjarbaru di Gedung DPRD setempat./ Fida

bakabar.com, BANJARBARU - DPRD Banjarbaru secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru, Selasa (18/4) kemarin.

Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin mengapresiasi kerja keras Pansus VI dalam menggodok Raperda RTRW 2023-2043 bersama Pemkot Banjarbaru.

Menurutnya, banyak rintangan yang dilalui dalam proses penggodokan Raperda. 

"Kita juga di Pemkot Banjarbaru sangat ingin mengakomodasi tambang rakyat, namun sampai hari ini belum ada kajian," ucap pria yang akrab disapa Ovie tersebut.

Ia memastikan salah satu kawasan tambang intan rakyat di Cempaka yang berlokasi di Kelurahan Sungai Tiung masuk ke dalam kawasan Geopark Meratus.

Sehingga jelas Ovie, sulit bagi nama-nama besar untuk masuk ke kawasan tambang intan rakyat ini karena harus mengantongi izin dari warga setempat yang memiliki lahan.

"Makanya diberi nama tambang intan rakyat. Kawasannya pun sudah diperuntukkan bagi tambang intan rakyat," katanya. 

"Karena izin yang dipegang, hak di atasnya tidak bisa diselesaikan, maka tetap tak bisa menambang. Harus kembali ke warga lokal yaitu para pemilik lahan," sambungnya. 

Diketahui, aspirasi agar tambang rakyat dimasukkan ke dalam RTRW Banjarbaru mencuat usai tahapan koordinasi lintas sektor (linsek) dan persetujuan substansi (persub) di Kementerian ATR/BPN.

Sehingga, Pemkot Banjarbaru tak dapat menolak aspirasi masyarakat Cempaka yang ingin tambang rakyat dilegalkan.

"Yang jelas kita menjaga kearifan lokal yaitu adanya tambang intan rakyat di Cempaka. Jadi yang selama ini digeluti masyarakat Cempaka, masih bisa kita pertahankan," jelas Ovie.

"Jadi tambang rakyat intan itu ada di dalam RTRW kita, dan sudah masuk," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan Raperda RTRW Banjarbaru ini cukup lama dibahas selama masa kepemimpinannya. 

"Raperda ini dibahas dalam kurun waktu satu tahun. Sebab pembahasan RTRW ini banyak aspek yang harus kita perhatikan. Mulai dari perencanaan wilayah kota maupun kondisi Banjarbaru sebagai ibu kota Kalsel, termasuk mengakomodasi aspirasi masyarakat," tutupnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner