Menginjak 2021, jumlah laporannya turun menjadi 62 kasus. Semuanya juga sudah diproses dan dilimpahkan dengan total tersangka 79 orang.
Nah, dari ratusan tersangka itu satu di antaranya adalah Bripda MZA, oknum anggota Polres HST yang baru saja menyelesaikan pendidikan kepolisian.
Pada 2019 itu, ia baru saja bertugas di Polres HST. Persisnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.
Setelah sekian lama, Polres HST akhirnya mengungkap kronologis tertangkapnya MZA.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi yang dilantik pertengahan November kemarin buka-bukaan mengenai kasus oknum anak buahnya itu saat konferensi pers akhir tahun, Kamis (30/12).
Kamis 2 September, MZA diringkus bersama DA (29) alias Anggun oleh John Lee Cs, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST.
Dini hari itu keduanya diringkus di sebuah rumah di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Barabai Barat.
Terseretnya nama oknum anggota Polri itu berawal dari penangkapan Iki di Kompleks Bulau Baru Indah, sehari sebelumnya.
Dari Iki, John Lee CS mendapati tujuh paket sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati informasi bahwa paketan sabu itu berasal dari MZA.
Lantas John Lee CS melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MZA bersama Anggun yang disebut-sebut sebagai kekasih MZA.
Dari hasil penggeledahan, John Lee CS menemukan 6 sabu-sabu berat bersih 19,15 gram, 5 butir obat warna abu-abu yang bertuliskan 'Moncler' yang diduga ekstasi.
"Sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan saat ini proses persidangan," kata Kapolres HST Sigit Hariyadi.
Sigit menegaskan pihaknya akan tegak lurus, tegas dan terukur sehingga kasus MZA menjadi pelajaran bagi anggota lainnya.
"Kita tidak ada kapasitas untuk menutup-nutupi. Harapannya ini bisa menjadi pelajaran," tutup Sigit.
Penuntutan MZA dan Anggun yang tengah hamil itu dilakukan secara terpisah. Keduanya kini sama-sama mendekam di Rutan Barabai.
Belakangan diketahui DA disebut-sebut sebagai kekasih yang telah dinikahi MZA secara siri. Pada awal dititipkan ke Rutan Barabai, Anggun dilaporkan positif hamil.