Hot Borneo

TOK! Polisi Barabai Bripda MZA Divonis Bersalah

apahabar.com, BARABAI – Hakim Pengadilan Negeri Barabai menjatuhi Bripda Muhammad Zulfadiaz Aqsa (MZA) vonis 8 tahun…

Featured-Image
Hakim menjatuhi vonis penjara dan denda miliaran rupiah kepada Bripda MZA (kiri) atas perkara narkotika sabu-ekstasi. Foto: Ist

bakabar.com, BARABAI – Hakim Pengadilan Negeri Barabai menjatuhi Bripda Muhammad Zulfadiaz Aqsa (MZA) vonis 8 tahun penjara dengan denda mencapai Rp1 miliar. Tambahan 3 bulan penjara apabila denda tak dibayar oknum Polres Hulu Sungai Tengah (HST) satu ini.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Zulfadiaz Aqsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak bermufakat jahat menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primair,” demikian bunyi putusan hakim pada sidang putusan Rabu 19 Januari 2022 dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Barabai.

Hakim yang menghukum Bripda MZA diketuai oleh Fendy Aditya Siswa Yulianto. Dengan hakim anggota Rahmah Kusumayani, dan Afridiana. Majelis hakim kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian menetapkan MZA yang telah berstatus tahanan rutan sejak September 2021 untuk tetap ditahan.

Adapun barang bukti atas perkara ini, yakni sebuah Iphone, Mobil Honda Brio Satya, enam paket sabu dibungkus dengan plastik klip bening seberat 20,35 gram, lima butir ekstasi abu-abu bertuliskan ‘Moncler‘ seberat 2,o4 gram, tujuh plastik klip bening. Dan selembar plastik bening berukuran besar, serta uang tunai Rp13 juta.

Hakim akan mengembalikan pelbagai barang bukti tersebut kepada penuntut umum dari Kejari HST sebagai senjata untuk menuntut Delvia Ariya alias Anggun (29). Anggun tak lain kekasih MZA.

Keduanya ditangkap secara bersamaan pada Kamis 2 September oleh John Lee Cs, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST. Dini hari itu keduanya diringkus di kediaman mereka di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Barabai Barat.

Penuntutan MZA dan Anggun yang tengah berbadan itu dilakukan secara terpisah. Kendati keduanya sama-sama mendekam di Rutan Barabai, sementara ini hanya MZA yang terindikasi sebagai dalang di balik peredaran sabu puluhan gram itu.

Sidang kasus MZA sendiri bergulir sejak November 2021. MZA sudah berstatus tahanan Rutan sejak September 2021. Kasusnya pun menuai atensi publik mengingat profesinya sebagai polisi.

Polisi Tersandung Sabu di Barabai, Pazri Teringat Ucapan Kapolri

Tak hanya sanksi pidana, atas putusan bersalah hakim barang tentu MZA dipecat dari kepolisian sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sekadar diketahui, vonis 8 tahun penjara tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Sahdianoor.

Kronologis Kasus

Dua Kasus Kurang dari Sebulan, Saatnya Berbenah Polda Kalsel

Sepanjang 2021, narkotika jadi kasus terbanyak yang diungkap Polres Hulu Sungai Tengah. Pada 2020, ada 91 laporan kasus narkotika ditangani Satresnarkoba Polres HST. Total tersangka berjumlah 113 orang. Semuanya selesai diproses dan dilimpahkan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner