bakabar.com, BANJARMASIN – Proyeksi modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun ke Bank Kalsel disuport Pemerintah Kota Banjarmasin. Dari tahun 2022 hingga 2026 Pemkot berencana menyuntikkan sebagian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk bank plat merah ini.
Ya, Pemkot Banjarmasin adalah pemegang saham terbanyak dibandingkan 12 kabupaten dan kota lain untuk Bank Kalsel.
Per 31 Desember 2021, Pemkot punya 10,49 persen saham atau kurang lebih setara dengan Rp 140 miliar. Dan tahun ini hingga 2026 mendatang Pemkot menyertaakan modal sebanyak Rp 70 miliar atau jika ditotal sebanyak Rp 210 miliar.
Ini setelah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Bank Kalsel itu pada rapat paripurna dewan, Senin (19/9).
Skema yang penyertaan modal Pemkot Banjarmasin hingga Rp70 miliar itu, yakni, pada APBD Perubahan tahun 2022 ini sebesar Rp10 miliar, APBD tahun 2023 sebesar Rp10 miliar, APBD tahun 2024 sebesar Rp10 miliar, APBD tahun 2025 sebesar Rp20 miliar dan APBD tahun 2026 sebesar Rp20 miliar.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan apresiasi terhadap persetujuan dewan kota terhadap upaya menambah penyertaan modal kepada Bank milik daerah di provinsi ini.
Menurut dia, penting bagi pemerintah kota untuk meningkatkan penyertaan modal ini, selain untuk keuntungan bagi hasil, juga membantu Bank Kalsel untuk memenuhi syarat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk modal inti sebesar Rp3 triliun.
“Karena jika Bank Kalsel tidak memenuhi modal inti hingga 2024, maka akan turun kelas,” tuturnya.
Pemkot Banjarmasin, ujar Ibnu, juga ingin mempertahankan peringkat pemilik saham terbesar kedua di Bank Kalsel setelah pemerintah provinsi.
“Inikan kita bersaing dengan Kabupaten Balangan, dengan total Rp70 miliar ini, kita bisa tetap diperingkat kedua,” ujarnya.
Ibnu mengungkapkan, Pemkot Banjarmasin sebenarnya hanya wajib menyertakan modal Rp26 miliar, namun untuk meningkatkan posisi pemegang saham dan nilai tinggi keuntungan, hingga menambah itu dengan skema hingga 2026.
“Meskipun kepemimpinan saya hanya hingga 2024, tapi terus ada payung hukumnya, maka ini Perda payung,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyampaikan, seluruh fraksi di DPRD Banjarmasin menyetujui ditetapkan Perda tentang penambahan penyertaan modal dari Pemkot Banjarmasin kepada Bank Kalsel hingga Rp70 miliar tersebut.
“Tidak ada yang menyampaikan keberatan pada rapat paripurna tadi,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.