Hot Borneo

Tok! Mantan Pegawai Bank Pelat Merah di Banjarmasin Divonis 5 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Arini Listiani Chalid (30) tertunduk ketika mendengar vonis yang dijatuhkan padanya. Mantan customer…

Featured-Image
Menariknya di persidangan terungkap uang tujuh nasabah Rp1,1 miliar yang digunakan terdakwa digunakan untuk bermain Binomo Indra Kenz. Foto-apahabar/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Arini Listiani Chalid (30) tertunduk ketika mendengar vonis yang dijatuhkan padanya.

Mantan customer service salah satu bank pelat merah di Banjarmasin itu divonis 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (30/5).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar maka dikenakan hukum empat bulan,” ucap hakim ketua persidangan, Yusriansyah saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Listiani juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp894 juta lebih.

Di mana dalam ketentuannya uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti setelah putus memiliki hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Bulan amanah terdampak tidak memiliki harta yang cukup maka diganti penjara tiga tahun,” kata Yusriansyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukum tersebut atas dasar pertimbangan karena menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan uang nasabah senilai Rp1,1 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Yusriansyah.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Yang mana sebelumnya Listiani dituntut 6,6 tahun penjara.

Dengan vonis itu, Listiani masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Pikir-pikiran yang mulia,” kata Listiani yang mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Perempuan Kelas 2 Martapura.

Untuk diketahui, Listiani menjadi terdakwa kasus korupsi di salah satu bank pelat merah di Banjarmasin.

Ia berhasil membobol duit jaminan pinjaman milik tujuh nasabah di bank tempatnya bekerja, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Kasus korupsi yang dilakukan Listiani ini sempat jadi perhatian publik beberapa waktu lalu.

Pasalnya terungkap duit korupsi Rp1,1 miliar ia gunakan untuk bermain aplikasi Binomo sejak 2019.

Di mana Indra Kenz yang menjadi apiliator-nya.

Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan Chalid selaku terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4) lalu.

Komentar
Banner
Banner