Kalsel

Tok! Eks Bos Baramarta Divonis 6 Tahun Penjara & Denda Ratusan Juta

apahabar.com, BANJARMASIN – Kurang lebih 45 menit majelis hakim membacakan nota putusannya. Vonis dijatuhkan terhadap Teguh…

Featured-Image
Sidang putusan kasus kejahatan korporasi yang menyeret Direktur Utama Baramarta digelar secara terbuka di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Jumat (10/9) sore. Foto-apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Kurang lebih 45 menit majelis hakim membacakan nota putusannya. Vonis dijatuhkan terhadap Teguh Imanullah, eks Direktur Utama PD Baramarta.

Sidang putusan kasus kejahatan korporasi eks direktur Baramarta, Teguh Imanullah digelar secara terbuka di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/9) sore. Dihadiri Teguh secara virtual dari Lapas Kelas II A Banjarmasin.

Dalam putusan, Majelis Hakim yang diketuai Sutisna Sarasti menyatakan Teguh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korporasi dengan total kerugain negara Rp9,2 miliar lebih.

Atas perbuatannya, Teguh dijatuhi hukum enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Tak hanya itu, hakim juga menghukum Teguh membayar uang pengganti sesuai besaran kerugian negara Rp9,2 miliar lebih dengan tenggat waktu selama satu bulan.

“Apabila tak membayar maka harta bendanya disita untuk menutupi pengganti tersebut. Apabila tak cukup maka terdakwa dipidana tiga tahun,” ujar Sutisna dalam putusannya.

Selain itu, hakim menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani Teguh dikurangkan dengan hukum.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan negara dan pengembalian barang bukti ke PD Baramarta,” ucap Sutisna.

Saat dimintai tanggapan, Teguh maupun penasehat hukumnya belum memastikan apakah bakal melakukan banding atau menerima putusan.

“Sementara saya pikir-pikir dulu yang mulai. Sekaligus akan koordinasi pengacara dan keluarga,” kata Teguh.

Sama halnya, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, meski putusan ini lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.

Sebelumnya, Teguh dituntut sembilan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

“Atas putusan ini kami nyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” ucap Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Ngurah Anom.



Komentar
Banner
Banner