bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis mantan Bupati Balangan Ansharuddin satu tahun penjara, Kamis (30/9).
Majelis Hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng dalam putusannya menyatakan Ansharuddin bersalah atas perkara penipuan cek kosong Rp1 miliar.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penipuan menjatuhkan pidana penjara satu tahun, menyertakan barang bukti satu lembar cek Bank Kalsel,” ujar Aris saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah dan Agus Subagya. Jaksa pada sidang tuntutan sebelumnya menuntut Ansharuddin dua tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan, Ansharuddin yang berhadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya Mauluddin Afdie langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Banding yang mulia,” ujar Mauluddin.
Sementara itu, Jaksa penuntut Fahrin dan Agus menyatakan pikir-pikir. Langkah hukum lanjutan akan disampaikan 7 hari setelah putusan dibacakan.
Adapun Ansharuddin usai persidangan mengatakan banding yang dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan karena dia merasa vonis yang dijatuhkan tak sesuai.
“Keputusan itu membuat kami belum puas. Kami akan meminta keadilan lagi melalui banding,” ujar Ansharuddin.
Sebelumnya, perkara kasus penipuan yang menyeret Ansharuddin ini bejalan cukup alot di PN Banjarmasin.
Ansharuddin dituduh telah melakukan penipuan lantaran menyerahkan cek kosong Bank Kalsel senilai Rp1 miliar kepada Dwi Putra Husni.