bakabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kalsel kembali mengesahkan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (24/2). Produk hukum yang disahkan, Penyelenggaraan Kesahan dan Kebun Raya Banua.
Sebelum diketok dalam sidang paripurna, perwakilan panitia khusus kembali membacakan laporannya terkait dua Raperda yang siap disahkan.
Haryanto, menyampaikan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
“Tujuan penyelenggaraan kesehatan meliputi untuk menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan. Melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan,” katanya.
Dia juga membacakan Penyelenggaraan Kesehatan juga bertujuan menata pembangunan kesehatan secara sinergis yang melibatkan semua komponen dengan mengutamakan UKM, tanpa mengesampingkan UKP. Kemudian memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan.
Serta melindungi masyarakat, pelaku, dan penyelenggara kesehatan dan menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif, dan terjangkau.
Kemudian Reperda Kebun Raya Banua yang diwakilkan oleh Suwardi Sarlan.
“Kebun Raya Banua yang ada sekarang ini diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai wahana konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan dan penyuluhan lingkungan,” kata Suwardi Sarlan.
Dia mengharapkan Kebun Raya Banua sebagai fungsi wahana wisata diharapkan dapat menunjang peningkatan sumber pendapatan bagi daerah dan operasional Kebun Raya Banua dalam melaksanakan tugas fungsinya.
Usai mendengarkan pandangan itu, Pj Gubernur Kalsel, Safrizal mengatakan bakal menindaklanjuti Perda yang baru disahkan itu.
Dia menilai dua buah Perda sangat urgen untuk dilakukan, mengingat hal tersebut untuk meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat di Bumi Lambung Mangkurat.
“Kita menginginkan pelayanan dasar di bidang kesehatan harus terus berproses kearah lebih baik,” ujarnya.
Lanjutnya, dengan pelayanan kesehatan terpadu, akan terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan untuk seluruh warga Banua.